pionnews.com – Pemerintah Kota Manado resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 959 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.

Wali Kota Manado, Andrei Angouw menetapkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah. Langkah tersebut diambil guna mendorong kinerja birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digital.

Dalam edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Manado diwajibkan menjalankan kombinasi sistem kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Secara khusus, pola WFH ditetapkan berlangsung satu hari kerja setiap pekan, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tidak sekadar mengatur pola kerja, tetapi juga diarahkan untuk mencapai sejumlah tujuan strategis. Di antaranya mendorong transformasi budaya kerja ASN berbasis output, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta menjamin kesinambungan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Selain itu, Pemkot Manado juga menargetkan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air. Penurunan mobilitas ASN diharapkan turut berkontribusi terhadap pengurangan tingkat polusi serta mendorong pola hidup sehat di kalangan pegawai dan masyarakat.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, setiap perangkat daerah diminta melakukan analisis dan perhitungan tingkat efisiensi penggunaan energi sebelum dan sesudah penerapan WFH. Laporan hasil analisis tersebut wajib disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Sumber Daya Alam setiap bulan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diintegrasikan dengan perluasan program Car Free Day (CFD). Pemerintah akan menambah lokasi maupun jam operasional CFD sebagai bagian dari upaya mendukung pengurangan emisi dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.

Dalam aspek teknis, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi digital melalui aplikasi AARS Beyonds sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore. Selain itu, ASN tetap harus mengikuti apel kerja, mengaktifkan perangkat komunikasi, serta melaporkan kinerja harian melalui aplikasi Siladen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berdampak pada pemberian tambahan penghasilan pegawai.

Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta perangkat daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga jajaran pendidikan, kecamatan, dan kelurahan.

Unit pelayanan publik lainnya, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga tetap menjalankan layanan secara langsung guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik di Kota Manado.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Manado menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap tantangan zaman.