pionnews.com – JAKARTA – Pemerintah resmi membuka program sertifikasi tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kuota sebanyak 1 juta bidang tanah pada tahun 2026. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
“Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Maruarar Sirait.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah menargetkan sebanyak 8 juta bidang tanah dapat tersertifikasi hingga tahun 2028. Target tersebut dilakukan secara bertahap, yakni 1 juta bidang pada 2026, meningkat menjadi 2 juta bidang pada 2027, dan sekitar 5 juta bidang pada 2028.
Menurut Nusron, program sertifikasi gratis ini diperuntukkan bagi tiga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Pertama, penerima bantuan bedah rumah sejak tahun 2015. Kedua, penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang status Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah dipecah dari HGB induk. Ketiga, MBR yang membangun rumah secara mandiri.
Pendaftaran program telah dibuka. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pendukung, seperti bukti sebagai penerima program perumahan atau slip gaji.
Bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah tetap memberikan kesempatan mengikuti program tersebut, dengan syarat terdaftar dalam Desil 8 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah, sehingga dapat meningkatkan rasa aman, memperkuat perlindungan hukum, serta mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.



Tinggalkan Balasan