pionnews.com – Meningkatnya jumlah pekerja migran ilegal asal Sulawesi Utara yang terjerat praktik perdagangan orang menjadi perhatian serius Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara.

Untuk mencegah bertambahnya korban, BP3MI menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia guna memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat, khususnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Kepala BP3MI Sulut, Syachrul Afriyadi, SKom, MAP, menyatakan bahwa kondisi di wilayah Sulut saat ini tergolong darurat.

Antusiasme masyarakat untuk bekerja secara ilegal di negara-negara seperti Kamboja, Vietnam, Myanmar, dan Laos terus meningkat, padahal Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja resmi dengan negara-negara tersebut.

“Kondisinya sudah darurat. Saat ini, tren sosial di masyarakat justru cenderung ingin bekerja ke Kamboja. Untuk menekan angka pekerja ilegal, kami rutin melakukan sosialisasi di berbagai elemen masyarakat, termasuk belum lama ini saat bersilaturahmi ke Sinode GMIM. Kami berharap para pemuka agama juga bisa ikut memberikan pemahaman kepada jemaat mengenai bahaya bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” ujar Syachrul kepada wartawan, Jumat (13/5/2025).

Ia menegaskan, peluang kerja di luar negeri sebenarnya sangat terbuka, dengan lebih dari 1,7 juta lowongan tersedia di negara-negara yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Indonesia. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar menempuh jalur yang legal dan aman.

“Berangkatlah ke negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia. Dalam kolaborasi dengan LPSK, kami ingin memperkuat layanan kepada masyarakat, terutama dalam penanganan kasus TPPO,” tambahnya.

Kerja sama dengan LPSK diyakini akan memperkuat sistem perlindungan korban. Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, upaya perlindungan korban tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus melibatkan banyak pihak.

“Kunci perlindungan ada pada kolaborasi. Warga punya hak untuk bekerja di mana saja, tapi ketika menjadi korban, negara harus hadir untuk melindungi,” tegasnya.

Meski laporan kasus TPPO di Sulut masih terbilang rendah, Fahrudin menilai hal ini lebih disebabkan oleh keterbatasan akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan, yang selama ini masih terpusat di Jakarta.

“Kita tidak bisa bekerja secara terpisah. BP3MI berperan dalam memastikan proses penempatan sesuai prosedur, sementara LPSK siap menangani jika terjadi pelanggaran atau korban perdagangan orang. Mungkin karena belum hadir di sini, masyarakat merasa jauh dari akses perlindungan,” jelasnya, didampingi Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana.

Sebagai langkah konkret, LPSK akan segera membuka kantor penghubung di Sulawesi Utara untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan. Lokasi yang direncanakan berada di kawasan Megamas, Kota Manado.

“Kantornya sedang kami siapkan. Rencananya berlokasi di Megamas. Nantinya, kami akan melakukan asesmen terhadap laporan yang masuk. Jika memenuhi syarat, maka perlindungan bisa langsung diberikan,” ujar Fahrudin.

Diharapkan, dengan hadirnya kantor LPSK di Manado, upaya perlindungan terhadap saksi dan korban TPPO bisa lebih cepat, efektif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulut, yang selama ini menjadi salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia.