pionnews.com –  (Boroko, Bolaang Mongondow). Perkembangan terbaru muncul dari laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan seorang karyawan FIFGROUP Pos Boroko, Indrawati Madihutu alias Indoth, setelah pihak pelapor, Dewy Balango, resmi mengajukan laporan polisi beberapa waktu lalu.

 

Perkara ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan (sidik) oleh Polres Bolaang Mongondow Utara, setelah penyidik menilai adanya kecukupan bukti permulaan untuk pendalaman lebih lanjut. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor:

LP/B/145/X/2025/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.

 

Menurut Tim Kuasa Hukum Anisa Jihan Tumiwa, SH., peningkatan status perkara ini merupakan bentuk tindak lanjut atas rangkaian pemeriksaan saksi dan analisis bukti digital yang dilakukan penyidik.

 

“Penyidik telah menelaah bukti – bukti digital dan memeriksa saksi- saksi yang relevan. Dengan naiknya proses ke tahap penyidikan, berarti ada aspek yang perlu didalami sesuai ketentuan hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum.

 

Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik berawal dari sebuah unggahan di media sosial milik terlapor. Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan menuliskan hal yang merugikan pihak pelapor serta menyebut dirinya sebagai ‘karyawan leasing’, sebuah istilah umum yang merujuk pada perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing.

 

Lebih jauh, pada informasi profil akun Facebook pribadi terlapor, tercantum secara eksplisit bahwa ia “Bekerja di FIFGROUP Pos Boroko”. Hal ini membuat sebagian publik mengaitkan tindakan tersebut dengan citra perusahaan, meskipun unggahan tersebut dibuat dalam kapasitas pribadi.

 

“Ketika seseorang mencantumkan identitas perusahan pada akun publik, masyarakat dapat menganggap perilaku yang ditampilkan ikut mencerminkan etika karyawan dari perusahan tersebut. Ini sebabnya kami mendorong manajemen FIFGROUP untuk mengambil langkah penegakan disiplin sesuai kode etik internal,” lanjut Tim Kuasa Hukum.

 

Tim Hukum juga menyampaikan bahwa surat resmi kepada pihak FIFGROUP Pos Boroko sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera dilayangkan sebagai bagian dari proses permintaan klarifikasi serta penegakan etika sesuai standar perusahaan.

 

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa media sosial memiliki batasan dan tanggung jawab. Setiap publikasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain, terlebih jika menimbulkan kerugian nyata,” tegasnya.

 

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polres Bolmut akan melaksanakan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para pihak dan pendalaman atas bukti digital yang telah diserahkan.

 

Kasus ini menjadi pengingat luas bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait komentar atau unggahan yang dapat dinilai merugikan dan melanggar ketentuan hukum.