pionnews.com – Perjalanan panjang laporan dugaan pencemaran nama baik akhirnya memasuki babak baru. Indrawati Madihutu, karyawan FIFGROUP Pos Boroko, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bolaang Mongondouw Utara.

 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap.Tsk/03/II/RES.0.0/2026/Reskrim tertanggal 05 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan menyeluruh.

 

Langkah tegas penyidik ini menjadi titik terang bagi pelapor yang sejak awal menilai bahwa unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh tersangka telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasinya di ruang publik.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat kepolisian menyimpulkan telah terdapat cukup alat bukti, termasuk keterangan para saksi serta bukti elektronik berupa tangkapan layar dan jejak digital unggahan yang beredar luas.

 

Kuasa hukum ppelapor, Anisa Jihan Tumiwa, SH., menyatakan bahwa penetapan tersangka ini membuktikan bahwa laporan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan sekadar persoalan pribadi.

 

“Ini adalah bukti bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Apa yang dilakukan tersangka sudah memenuhi unsur pidana. Negara hadir untuk melindungi kehormatan dan martabat warga yang dirugikan,” tegas Anisa Jihan Tumiwa, SH.

 

Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini bahwa perkara ini tidak bisa dianggap sepele. Unggahan yang dipublikasikan di media sosial tersebut dinilai bukan hanya menyerang secara personal, tetapi juga berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

“Kami akan memastikan proses ini berjalan sampai tuntas. Penetapan tersangka adalah langkah awal menuju pertanggungjawaban hukum yang sesungguhnya.

 

Sementara itu, pihak Polres Bolmut menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

 

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas hukum. Setiap pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

 

Dengan status tersangka yang kini resmi disandang, Indrawati Madihutu harus menghadapi proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.