pionnews.com – Hutan Toheahu di Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, selama ini dikenal sunyi. Namun di balik rimbunnya pepohonan, tersimpan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut-sebut telah berlangsung lama dan kini mulai tersibak.
Seorang warga melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulawesi Utara, Rabu (18/3). Laporan itu tidak datang kosong. Sejumlah dokumen dan bukti transaksi disertakan, menggambarkan aktivitas yang, menurut pelapor, jauh dari sekadar tambang rakyat biasa.
Dalam laporan itu, muncul satu nama: seorang perempuan berinisial SP alias “Mama Tia”. Ia disebut oleh pelapor sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tambang di kawasan tersebut. Namun, hingga kini, statusnya masih sebatas pihak yang disebut dalam laporan dan belum ada penetapan hukum dari aparat.
Menurut pelapor, aktivitas di Toheahu bukan fenomena baru. Ia menyebut kegiatan tambang telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun mengalami perubahan signifikan sejak 2023.
Pengolahan material, kata pelapor, mulai menggunakan sianida melalui metode tong sebuah teknik yang lazim dipakai dalam ekstraksi emas, namun berisiko tinggi terhadap lingkungan. Penggunaan bahan kimia ini, dalam skala yang disebut besar, memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berkembang melampaui praktik tradisional.
Di titik ini, Toheahu tak lagi sekadar cerita tentang penambang kecil. Setidaknya, begitu yang tergambar dalam laporan.
Bagian paling mencolok dari laporan itu adalah soal aliran dana. Pelapor mengklaim mengantongi bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan penjualan emas. Nilainya tidak kecil disebut bisa mencapai hingga Rp1 miliar per bulan.
Angka tersebut, jika terbukti, menunjukkan skala operasi yang signifikan. Namun hingga kini, klaim itu masih menjadi bagian dari laporan yang menunggu verifikasi aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. Wartawan mencoba menghubungi nomor yang diduga milik “Mama Tia” melalui WhatsApp. Namun nomor tersebut tidak aktif hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah masuk melalui SPKT Polda Sulut.
Di tengah belum adanya pernyataan resmi, satu hal mulai mengemuka: Toheahu kini tak lagi sekadar kawasan hutan. Ia berubah menjadi ruang tanya tentang aktivitas tambang, tentang aliran uang, dan tentang siapa saja yang sebenarnya berada di baliknya.
Kasus ini kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu: apakah ini akan berhenti sebagai laporan, atau berkembang menjadi pintu masuk pengungkapan praktik tambang ilegal yang lebih luas.



Tinggalkan Balasan