pionnews.com – Kepedulian Pemerintah Kota Manado terhadap warga yang berada dalam kondisi rentan kembali ditunjukkan melalui kunjungan langsung Wali Kota Manado, Andrei Angouw ke Rumah Singgah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Manado, Jumat (12/6/2026).

Kunjungan yang berlangsung di kantor UPTD PPA di kawasan Jalan Tololiu Supit, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kompleks Rusunawa Manado itu dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi warga binaan yang tengah menjalani pendampingan sosial.

Setibanya di lokasi, Wali Kota disambut Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Manado, Steifie F. Bolang, bersama jajaran teknis UPTD. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Sekretaris Daerah Kota Manado, Steaven Dandel, Kepala Dinas Sosial Kota Manado, Lenda Pelealu, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado, Meisje Wollah.

Dalam kesempatan itu, Andrei Angouw meninjau langsung aktivitas di rumah singgah dan berdialog dengan sejumlah warga binaan. Salah satu momen yang menjadi perhatian ketika Wali Kota berbincang dengan seorang ibu yang datang bersama tiga anaknya dan kini menjalani pendampingan di fasilitas tersebut.

Dari dialog itu terungkap bahwa keluarga tersebut mengalami persoalan sosial yang cukup kompleks. Mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap dan anak-anak belum mendapatkan akses pendidikan secara optimal.

Melihat kondisi tersebut, Wali Kota menunjukkan keprihatinan sekaligus menegaskan perlunya kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan solusi yang berkelanjutan.

Sebagai langkah awal, pemerintah membuka peluang bagi keluarga yang telah memenuhi persyaratan untuk menempati rumah susun, dengan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Tidak hanya fokus pada penanganan sementara, Wali Kota juga meminta jajaran terkait untuk melakukan pendalaman terhadap akar persoalan yang dihadapi warga binaan. Kepada Sekretaris Daerah, Dinas Sosial dan Dinas PPA, ia menyampaikan sejumlah konsep penanganan agar masalah dapat dipetakan secara menyeluruh, risiko sosial diminimalisir, dan solusi jangka panjang dapat dijalankan.

Menurutnya, warga yang berada dalam kondisi rentan tidak boleh dibiarkan terlantar ataupun tersisih dari perhatian pemerintah. Pendampingan harus dilakukan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga membuka peluang agar mereka dapat kembali mandiri secara ekonomi dan menata kehidupan keluarga dengan lebih baik.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Manado, Steifie F. Bolang, menjelaskan bahwa rumah singgah berfungsi sebagai tempat penanganan sementara dengan masa pendampingan maksimal selama 14 hari.

Dalam periode tersebut, UPTD PPA bersama Dinas Sosial dan pihak terkait akan melakukan asesmen, memantau kondisi keluarga, mengidentifikasi persoalan yang dihadapi, serta merumuskan langkah penanganan yang tepat.

“Selama masa pendampingan, kami berupaya memperoleh gambaran utuh terkait kondisi keluarga sehingga solusi yang diberikan tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar dapat membantu mereka keluar dari persoalan yang dihadapi,” jelasnya.

Diketahui, keluarga yang saat ini menjalani pendampingan di rumah singgah tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial setelah diketahui tinggal di kawasan pesisir Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, dalam kondisi keterbatasan.

Kunjungan ini menjadi salah satu bentuk nyata pendekatan langsung Pemerintah Kota Manado dalam memastikan setiap warga, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih layak.