pionnews.com – Pelaksanaan registrasi Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) memasuki hari kedua di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Rabu (8/7/2026). Namun, antrean panjang ratusan warga penerima manfaat yang masih harus mengurus registrasi hingga siang hari memunculkan pertanyaan terhadap kesiapan pemerintah kelurahan dan ketua lingkungan, khususnya di wilayah Kecamatan Paal Dua.

Program digitalisasi bansos sejatinya dirancang untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Namun di lapangan, banyak warga justru harus datang sendiri ke lokasi registrasi karena belum mendapatkan pendampingan yang memadai dari aparat di tingkat kelurahan dan lingkungan.

Padahal, pemerintah telah menempatkan ketua lingkungan sebagai agen pendamping yang bertugas membantu proses registrasi masyarakat penerima manfaat, terutama bagi warga lanjut usia maupun yang tidak memiliki atau tidak mampu mengoperasikan telepon pintar.

Situasi tersebut membuat Gedung Serbaguna kembali dipadati warga. Hingga siang, ratusan penerima manfaat masih mengantre untuk menyelesaikan proses registrasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika Kota Manado, Noviyanti “Yanti” Mongkau, menegaskan bahwa peran Kominfo dalam kegiatan ini hanya sebatas membantu para ketua lingkungan dan lurah pada aspek teknis.

“Kominfo hanya membantu kaling dan Lurah. Yang harus membantu warga adalah ketua lingkungan karena mereka merupakan agen pendamping,” tegas Yanti.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung memperlihatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kinerja aparat paling dekat dengan masyarakat. Apabila warga masih harus berbondong-bondong datang dan mengurus sendiri registrasi, maka fungsi pendampingan di tingkat lingkungan patut dievaluasi.

Digitalisasi bansos bukan sekadar mengubah sistem dari manual ke digital, tetapi juga menuntut kesiapan aparatur pemerintah di tingkat bawah untuk memastikan seluruh warga penerima manfaat dapat terlayani dengan baik. Tanpa pendampingan yang optimal, tujuan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien justru berpotensi berubah menjadi beban baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Paal Dua bersama para lurah dan ketua lingkungan diharapkan segera memperkuat pendampingan di lapangan agar proses registrasi tidak terus menumpuk di lokasi pelayanan. Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para agen pendamping menjadi penting agar program digitalisasi bansos benar-benar memberi kemudahan, bukan menyulitkan warga yang seharusnya dilayani.