pionnews.com – Penyelidikan dugaan korupsi pembayaran jasa pelayanan medis di UPTD Rumah Sakit Mata Provinsi Sulawesi Utara terus bergulir.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi pada September 2026. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelayanan medis yang bersumber dari dana BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Praktik pembayaran jasa yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut diduga masih berlangsung di rumah sakit tersebut hingga saat ini.
Informasi yang dihimpun Pionnews.com menyebutkan, para saksi yang diperiksa berasal dari internal RS Mata. Pemanggilan para saksi dilakukan setelah adanya laporan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak transparan.
Indikasinya diperkuat dengan beredarnya surat dari Ditreskrimsus Polda Sulut tertanggal 2 September 2026. Surat itu ditujukan kepada para Koordinator UPTD RS Mata Provinsi Sulut di Manado.
Laporan yang masuk ke Polda Sulut itu sebelumnya bermula dari keluhan pegawai. Pegawai mempertanyakan dasar penghitungan, penetapan besaran, dan mekanisme pembagian jasa medis yang bersumber dari dana BPJS. Pembagian jasa itu dinilai tidak adil dan tidak mengacu pada Keputusan Gubernur Sulut tentang Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Rumah Sakit.
“Sampai sekarang, praktik tersebut masib juga dilakukan,” ungkap sumber internal yang identitasnya dirahasiakan.
Padahal, jasa pelayanan diperuntukkan bagi seluruh pegawai yang terlibat langsung maupun tidak langsung sesuai indikator kinerja.
Persoalan ini diduga memicu keretakan hubungan kerja antara Direktur dengan KTU, kepala seksi, dan dokter di lingkungan RS Mata.
Hingga berita ini diterbitkan lagi, Direktur RS Mata Provinsi Sulut dr. Nancy Muaya yang dikonfirmasi pada Kamis (10/9) belum memberikan keterangan.



Tinggalkan Balasan