pionnews.com – Keberadaan deretan rumble strip atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai “polisi tidur” di Jalan Sam Ratulangi 17, Kelurahan Titiwungan Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan polisi tidur dipasang secara berdekatan viral di media sosial.

Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kondisi tersebut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis. Pengendara mengaku harus mengurangi kecepatan secara drastis saat melintas sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan rumble strip tersebut merupakan inisiatif warga setempat. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas setelah sebelumnya terjadi insiden tabrakan yang melibatkan seorang anak di kawasan tersebut. Warga berharap keberadaan polisi tidur dapat memaksa pengendara untuk melambat saat melintasi lokasi.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jefry Worang, mengatakan pihaknya tidak akan mengambil langkah sepihak. Dinas Perhubungan akan mengedepankan musyawarah bersama pemerintah setempat dan masyarakat guna mencari solusi yang tetap mengutamakan aspek keselamatan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama pemerintah setempat dan warga akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan ini serta mencari solusi bersama,” ujar Jefry, Jumat (7/8/2026).

Polisi tidur merupakan sebutan lain dari speed bump atau alat pembatas kecepatan berupa gundukan melintang di permukaan jalan yang berfungsi memperlambat laju kendaraan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di kawasan permukiman, area sekolah, lokasi parkir, dan lingkungan dengan aktivitas pejalan kaki yang tinggi.

Istilah “polisi tidur” ternyata tidak hanya dikenal di Indonesia. Dalam bahasa Inggris, alat ini dikenal dengan sebutan sleeping policeman, istilah yang dipopulerkan di Inggris karena fungsinya dianggap menyerupai tugas seorang polisi yang mengendalikan kecepatan lalu lintas. Di Indonesia, istilah tersebut juga telah diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sejak edisi ketiga tahun 2001 sebagai permukaan jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan.

Secara historis, cikal bakal speed bump pertama kali dibuat pada tahun 1906 di New Jersey, Amerika Serikat, oleh para pekerja konstruksi. Desain awal memiliki tinggi sekitar 13 sentimeter, namun dinilai kurang efektif dan menyulitkan kendaraan untuk melintas. Setelah melalui berbagai penyempurnaan, pada tahun 1950 dikembangkan rancangan yang lebih ideal dan kemudian menjadi acuan pemasangan speed bump di berbagai negara hingga saat ini.

Di Indonesia, pemasangan polisi tidur tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Dalam Pasal 40A disebutkan bahwa apabila dipasang secara berulang, jarak antar-speed bump pada jalan lurus harus berkisar antara 90 hingga 150 meter. Selain itu, pemasangan harus berjarak 60 meter sebelum persimpangan, tikungan, maupun perubahan elevasi jalan.

Regulasi tersebut juga mengatur spesifikasi teknis speed bump, yakni memiliki tinggi 5–9 sentimeter, lebar 35–39 sentimeter, dengan kelandaian maksimal 50 persen. Permukaannya wajib diberi kombinasi warna kuning atau putih dengan hitam sebagai penanda agar mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pembangunan polisi tidur harus mempertimbangkan aspek keselamatan, kenyamanan, serta memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak justru menimbulkan risiko baru bagi pengguna jalan.