pionnews.com – Pemerintah Kota Manado bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Utara dan Kantor Pertanahan Kota Manado menyerahkan langsung sertifikat hak milik kepada masyarakat peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.

 

Penyerahan sertifikat berlangsung di Kelurahan Sindulang 1, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Kamis (24/9/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-66.

 

Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

 

“Dalam rangka Hari Agraria Nasional, hari ini kita bersama Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara dan Kanwil ATR/BPN Kota Manado bersama Pemerintah Kota Manado datang menyerahkan langsung sertifikat hak milik bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL di Kota Manado,” ujar Sualang.

 

Menurutnya, sertifikat yang diserahkan menjadi bagian dari program pemerintah dalam memberikan kepastian administrasi dan hukum kepada masyarakat pemilik tanah.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN serta jajaran ATR/BPN di daerah yang terus menjalankan program sertifikasi tanah bagi masyarakat.

 

“Hari ini sudah diserahkan langsung. Kita bersyukur kepada Tuhan dan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Sulut dan Kanwil ATR/BPN Manado,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara John Wiclif Aufa, A.Ptnh.,M.H.,mengatakan sebanyak 735 sertifikat dari program PTSL 2026 dialokasikan untuk masyarakat di Kota Manado.

 

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-66.

 

“Untuk sertifikat program PTSL 2026 di Kota Manado ada 735. Ini dalam rangka Hari Agraria ke-66,” kata John Wiclif.

 

Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung kepada masyarakat atau dengan pola door to door. Kebijakan tersebut diterapkan secara serentak di berbagai daerah di Sulawesi Utara.

 

“Hari ini seluruh kantor pertanahan yang ada di Sulawesi Utara saya instruksikan untuk menyerahkan secara door to door,” ujarnya.

 

Menurutnya, pola tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan hanya untuk mengambil sertifikat yang telah selesai diterbitkan.

 

“Seperti hari ini kita bersama Pemkot Manado menyerahkan langsung supaya masyarakat tidak repot – repot lagi ke kantor pertanahan untuk mengambil sertifikat,” jelasnya.

 

Penyerahan langsung tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

 

Program PTSL sendiri menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah secara sistematis. Sertifikat hak milik yang diterima masyarakat memberikan dokumen resmi atas bidang tanah yang telah terdaftar sesuai ketentuan pertanahan.

 

Kegiatan penyerahan sertifikat di Kelurahan Sindulang 1 turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, A.Ptnh., M.M.; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Constantine Doaly; Camat Tuminting Hence Patimbano; serta Lurah Sindulang 1.

 

Penyerahan secara langsung di tengah masyarakat diharapkan membuat pelayanan pertanahan semakin mudah dijangkau sekaligus memastikan sertifikat yang telah selesai diproses dapat segera diterima oleh pemiliknya.