pionnews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Manado bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya seorang ibu bersama anak balita yang tinggal di bawah Jembatan Miangas.
Tindak lanjut tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, berdasarkan laporan dari Pemerintah Kelurahan Dendengan Luar. Laporan menyebut terdapat seorang ibu dengan anak berusia 4 tahun dan beberapa orang lelaki dewasa yang menetap di kolong jembatan tersebut.
Kepala Dinas P3A Kota Manado, Mesje Wollah, mengatakan timnya langsung melakukan penjangkauan ke lokasi setelah menerima laporan.
“Ketika tim tiba di Jembatan Miangas, tim menemukan seorang bapak, seorang ibu, dan seorang anak berusia 4 tahun,” ujar Meisje Wollah.
Tim kemudian melakukan asesmen terhadap ibu tersebut. Dari hasil asesmen, ibu itu mengaku baru dua minggu tinggal di bawah jembatan. Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Taas, Lingkungan 3.
Ibu tersebut membawa anaknya pergi dari rumah karena bertengkar dengan ayah dari anak itu. Hubungan keduanya belum menikah secara sah. Ibu mengaku diancam akan dipukul, sehingga ia memutuskan pergi dari rumah. Karena tidak memiliki pilihan tempat tinggal dan pekerjaan, ia kemudian bertemu dengan seorang bapak yang dikenal dengan nama Ungke dan tinggal bersama di bawah jembatan.
Tim Dinas P3A kemudian mengarahkan agar ibu dan anak tersebut dibawa ke rumah perlindungan. Tim menegaskan bahwa kolong jembatan bukan tempat layak huni, terutama bagi anak.
Setelah itu, tim melakukan penjangkauan lanjutan ke rumah ibu tersebut di Kelurahan Taas, Lingkungan 3. Namun, saat tim tiba di lokasi, rumah dalam keadaan kosong karena ayah dari anak tersebut sedang bekerja.
Tim kemudian berbincang dengan tetangga di sekitar rumah. Dari keterangan warga, pasangan tersebut memang sering bertengkar. Ibu tersebut juga sudah beberapa kali keluar dari rumah dan kembali lagi.
Sebagai langkah pencegahan, Tim Dinas P3A Kota Manado berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Dendengan Luar. Koordinasi itu dilakukan agar pemerintah kelurahan meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat tinggal tidak layak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Tindak lanjut ini dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan hak anak di Kota Manado tetap terjamin.
Kegiatan penjangkauan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah setempat, dan Dinas P3A Kota Manado.



Tinggalkan Balasan