pionnews.com – Penertiban parkir liar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado di kawasan pedestrian Boulevard kembali menjadi sorotan. Petugas kerap menerima hujatan dari sebagian warga, meski tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku.

Satpol PP Manado diketahui rutin melakukan penertiban terhadap kendaraan yang memarkir di fasilitas umum, khususnya di jalur pedestrian. Area tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pengendara yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

Padahal, penertiban yang dilakukan Satpol PP merupakan pelaksanaan amanat undang-undang yang berlaku, yang pada dasarnya merupakan representasi dari kepentingan masyarakat luas. Penegakan aturan ini bertujuan menciptakan ketertiban umum serta menjaga fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.

Kepala Satpol PP Kota Manado, Novly Siwi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin, khususnya di kawasan Boulevard yang kerap menjadi titik pelanggaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di area pedestrian. Fasilitas tersebut khusus untuk pejalan kaki, dan harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ke depan, penegakan aturan akan dilakukan lebih tegas, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggar.

“Ke depan, kami akan mempertegas sanksi bagi pelanggar. Ini bukan semata – mata penindakan, tetapi upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi semua masyarakat,” tambahnya.

Satpol PP berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban yang dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan demi kepentingan bersama dalam menjaga ketertiban kota dan fungsi ruang publik di Manado.