pionnews.com – Pernyataan Udin Musa dalam aksi pedagang Pasar Bersehati di Mapolda Sulawesi Utara, Senin (27/7/2026), menjadi sorotan. Bukan hanya karena mempertanyakan proses hukum terhadap sejumlah pedagang, tetapi juga karena penggunaan kata “lucu” saat menyinggung tindakan aparat Polresta Manado.
Dalam video yang beredar, Udin Musa menyampaikan pernyataan yang mempertanyakan langkah kepolisian terhadap pedagang yang disebut ditangkap setelah terjadi aksi pengrusakan pagar pembatas di kawasan Pasar Bersehati.
“Yang lucu lagi pak ini pihak Polresta Manado, setengah enam mereka ini ditangkap. Mari kita bicara hukum acara pak boleh nda,?” ujar Udin Musa kepada Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo dalam vidio yang beredar di akun fb milik Jimmy Junior Hernandez.
Pernyataan “yang lucu lagi pak ini pak pihak Polresta” tersebut menjadi perhatian karena kata lucu digunakan ketika membahas tindakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Dalam konteks komunikasi publik, penggunaan kata tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kritik terhadap tindakan Polresta Manado. Namun, di sisi lain, pilihan kata itu juga dapat dinilai merendahkan atau mendiskreditkan institusi kepolisian, terlebih ketika disampaikan di hadapan massa dan kemudian tersebar luas melalui media sosial.
Pertanyaan kemudian muncul: apakah tindakan kepolisian dalam menangani dugaan pengrusakan aset Perumda Pasar memang layak disebut “lucu”?
Sebab, tindakan aparat tersebut disebut berkaitan dengan laporan dugaan pengrusakan aset milik Perumda Pasar Manado yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Manado oleh kuasa hukum Perumda Pasar.
Dengan adanya laporan tersebut, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan tindak pidana dan terdapat pihak yang diduga terlibat, aparat juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
Karena itu, jika Udin Musa mempertanyakan waktu maupun prosedur penangkapan, hal tersebut sebenarnya dapat disampaikan melalui kritik yang berbasis pada ketentuan hukum acara. Persoalan apakah penangkapan dilakukan sesuai prosedur dapat diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar dengan melabeli tindakan aparat sebagai sesuatu yang “lucu”.
Terlebih, aparat kepolisian merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Kritik terhadap kepolisian tentu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kontrol publik. Namun, kritik idealnya disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak menyerang kehormatan institusi maupun individu.
Kata “lucu” dalam pernyataan tersebut menjadi penting untuk dicermati karena dapat menimbulkan persepsi bahwa tindakan Polresta Manado dalam menangani perkara tersebut dianggap tidak serius, tidak profesional, atau bahkan tidak masuk akal.
Padahal, persoalan yang sedang ditangani bukan perkara sepele. Sebelumnya telah terjadi aksi pengrusakan terhadap pagar pembatas yang disebut sebagai aset Perumda Pasar Manado. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
Dengan demikian, tindakan aparat dalam merespons laporan dugaan pengrusakan seharusnya ditempatkan dalam koridor proses penegakan hukum. Jika terdapat keberatan terhadap prosedur penangkapan, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di sisi lain, Polresta Manado juga dituntut transparan menjelaskan dasar dan prosedur tindakan terhadap para pedagang. Penjelasan resmi dari kepolisian penting agar publik tidak hanya mendapatkan informasi sepihak dari video yang beredar.
Namun, kritik terhadap kepolisian tidak seharusnya menghilangkan penghormatan terhadap institusi penegak hukum. Apalagi, jika kritik tersebut disampaikan dengan pilihan kata yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa tindakan aparat adalah sesuatu yang patut ditertawakan atau dianggap tidak masuk akal.
Polemik Pasar Bersehati saat ini memang membutuhkan penyelesaian yang jernih.
Pedagang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritik kebijakan pengelolaan pasar. Perumda Pasar juga memiliki hak untuk melindungi asetnya dan menempuh jalur hukum apabila terjadi dugaan pengrusakan. Sementara kepolisian memiliki kewajiban untuk menangani setiap laporan secara profesional dan sesuai prosedur.
Karena itu, jika ada dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jika tidak ada pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dihormati.
Yang jelas, penggunaan kata “lucu” terhadap tindakan pihak Polresta Manado kini menjadi bagian dari polemik yang patut mendapat perhatian. Sebab, di tengah situasi yang sudah memanas antara pedagang dan Perumda Pasar, pernyataan semacam itu berpotensi semakin memperkeruh hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu penjelasan dua sisi, dari pihak pedagang terkait alasan mereka mempertanyakan proses hukum, dan dari Polresta Manado mengenai dasar serta prosedur tindakan terhadap para pedagang.
Pada akhirnya, kritik boleh disampaikan. Namun, proses hukum juga harus dihormati. Jika ada yang dianggap keliru, hukum menyediakan mekanisme untuk menguji dan mengoreksinya.
Bukan dengan menyebut tindakan penegakan hukum sebagai “lucu”, melainkan dengan menunjukkan secara terang di mana letak dugaan kesalahan dan membuktikannya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan