pionnews.com – Pemerintah Kecamatan Mapanget berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado melakukan penertiban sejumlah baliho yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, Jumat (24/7/2026).
Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat keberadaan baliho yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan. Selain tidak mengantongi izin resmi, posisi dan kondisi baliho tersebut dinilai berisiko, terlebih saat terjadi angin kencang.
Baliho yang terpasang di area yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dapat menjadi ancaman serius apabila konstruksinya tidak kuat. Terlebih, material baliho yang terlepas atau roboh berpotensi menimpa kendaraan maupun pengguna jalan yang melintas.
Camat Mapanget Deysie Kalalo mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pengguna jalan di wilayah Kecamatan Mapanget.
Menurutnya, pemasangan baliho maupun media reklame lainnya harus memperhatikan aspek legalitas, lokasi pemasangan serta faktor keselamatan. Pemerintah tidak ingin keberadaan reklame justru menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Kami melakukan penertiban bersama Satpol PP karena baliho tersebut selain tidak mengantongi izin resmi, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apalagi ketika angin kencang, kontruksi atau material baliho bisa roboh dan mengancam keselamatan pengendara,” ujar Kalalo.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan baliho dan reklame di wilayah Mapanget.
Kalalo juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang memasang baliho agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memasang reklame secara sembarangan, terutama di lokasi yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
“Harapan kami, masyarakat dan pihak – pihak yang memasang baliho dapat memahami bahwa aturan ini dibuat bukan untuk menghambat promosi atau penyampaian informasi, tetapi untuk memastikan semuanya tertib dan tidak membahayakan orang lain,” katanya.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik atau pemasang reklame agar terlebih dahulu mengurus perizinan serta memastikan konstruksi dan lokasi pemasangan memenuhi standar keamanan.
Pemerintah Kecamatan Mapanget memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.



Tinggalkan Balasan