pionnews.com – Informasi mengenai rencana pemadaman internet secara nasional selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 September 2026, dipastikan sebagai informasi palsu atau hoaks.

Kabar tersebut beredar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dokumen itu menggunakan judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen palsu tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Isinya juga memuat klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut menjadi alasan dilakukannya pemadaman internet.

Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian dari jajaran Kominfo Kota Manado. Melalui Kepala Bidang Ariyanto, Kominfo Manado memastikan kabar mengenai pemadaman internet nasional pada 25–27 September 2026 tidak benar.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memberikan klarifikasi terkait dokumen yang beredar tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan kementeriannya merupakan dokumen palsu.

Ia memastikan tidak ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pemadaman internet secara nasional selama tiga hari sebagaimana klaim dalam dokumen tersebut.

“Surat peringatan pemadaman internet  nasional yang mengatasnamakan kementrian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pafa 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9).

Klarifikasi tersebut sekaligus membantah narasi yang menyebut layanan internet nasional akan dihentikan akibat gangguan besar pada sistem satelit komunikasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Manado, Noviyanti Mongkau, mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Informasi mengenai pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026 itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tersebut dan selalu mengecek sumber resmi sebelum mempercayai atau membagikannya,” ujar Noviyanti.

Ia menekankan pentingnya masyarakat memastikan keaslian informasi, terutama ketika informasi tersebut menggunakan nama, logo, nomor surat, atau tanda tangan pejabat pemerintah.

Kominfo Manado mengingatkan masyarakat untuk mengacu pada kanal resmi pemerintah apabila menerima informasi mengenai kebijakan atau gangguan layanan komunikasi.

Dengan adanya klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemerintah daerah, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh dokumen palsu tersebut.