pionnews.com – Pengadilan Agama Manado melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, Kamis (30/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mendorong pelaksanaan program sidang keliling, sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Manado, Muhtar Tayib, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki alokasi anggaran khusus untuk menyelenggarakan sidang keliling. Meski demikian, keterbatasan tersebut tidak menghambat upaya inovasi lembaga dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin berinovasi. Sidang keliling adalah cara kami mendekatkan keadilan kepada masyarakat, dan kami membutuhkan dukungan dari pemerintah kota untuk mewujudkannya,” ujar Muhtar dalam pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan, kolaborasi dengan Disdukcapil dinilai strategis karena instansi tersebut memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen kependudukan, seperti akta cerai, akta kelahiran, hingga kartu keluarga. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan terpadu dalam satu lokasi.
Dukungan terhadap rencana tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Manado, Erwin S.Kontu. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi demi kepentingan masyarakat.
“Selama ini untuk kepentingan masyarakat, Disdukcapil membuka ruang seluas – luasnya. Kami siap berkolaborasi,” kata Erwin.
Pertemuan ini turut dihadiri Sekretaris Disdukcapil, Tenny C. Rorong, bersama jajaran staf dari kedua instansi.
Secara historis, program sidang keliling di Kota Manado bukan hal baru. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Manado dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Manado berencana memperluas cakupan sidang keliling untuk menangani perkara yang menjadi kewenangannya, seperti perceraian, penetapan wali, dan isbat nikah.
Apabila terealisasi, skema pelayanan terpadu ini diharapkan mampu mengurangi hambatan akses hukum, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pinggiran, memiliki keterbatasan ekonomi, atau menghadapi kendala dalam memahami prosedur administratif.
Dengan konsep layanan satu atap—menggabungkan proses persidangan dan pengurusan dokumen kependudukan—masyarakat tidak lagi harus melalui proses berulang di lokasi berbeda setelah putusan pengadilan. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kota Manado.



Tinggalkan Balasan