pionnews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara daring sebagai bagian dari proses pembahasan usulan program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang TPP Rutan Manado ini membahas usulan integrasi terhadap enam orang WBP yang terdiri atas lima orang penerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu orang penerima Cuti Bersyarat (CB), Selasa (07/07/2026).

 

Sidang TPP dilaksanakan melalui media Zoom Meeting dengan melibatkan Tim TPP Rutan Manado, pejabat struktural, serta anggota Tim TPP lainnya yang hadir secara langsung di Ruang Sidang TPP. Sementara itu, Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara turut mengikuti jalannya sidang secara virtual untuk memberikan penilaian, masukan, dan pertimbangan terhadap usulan integrasi yang diajukan.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh usulan program integrasi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme sidang TPP, setiap usulan dievaluasi secara objektif dan profesional guna menjamin bahwa hak integrasi diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik serta memenuhi seluruh persyaratan.

 

Dalam pelaksanaannya, Tim TPP melakukan pembahasan dan verifikasi terhadap masing-masing usulan, disertai penyampaian rekomendasi berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani oleh para WBP. Koordinasi antara Tim TPP Rutan Manado dan Tim TPP Kantor Wilayah berlangsung secara efektif sehingga seluruh agenda sidang dapat diselesaikan dengan baik.

 

Melalui pelaksanaan Sidang TPP secara daring ini, Rutan Kelas IIA Manado menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses pemberian hak integrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, baik, dan lancar hingga seluruh agenda sidang selesai dilaksanakan.