pionnews.com – Di awal kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, pemerintah telah memberikan perhatian serius dalam penerapan kenaikan Upah Minum Provinsi yakni sebesar 6,5 persen, sebuah angka kenaikan yang sangat signifikan serta baik buat kaum Buruh/Pekerja di tanah air.
Gubernur Sulawesi Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat segera merespon positif perintah Undang-Undang, maka pada tanggal 11 Desember 2024 telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minim Provinsi Sulawesi Utara (UMP) Rp 3.775.425 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Rp 3.869.811 serta Upah Minimum Kota Manado ( UMK) Rp 3.824.824 tahun 2025 , dan dimulai dari 1 Januari 2025 UMP, UMPS dan UMK wajib dilaksanakan oleh seluruh Pengusaha yang ada di Sulawesi Utara untuk diberlakukan pada Buruh/ buruh pekerja yg ada di tempat kerja masing-masing.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Utara ( Korwil KSBSI SULUT) Jack Andalangi, menyampaikan bahwa sangat salut dan bangga atas perhatian Presiden Prabowo Subianto yang begitu perhatian dengan nasib buruh di Indonesia.
Lebih lanjut Jack menambahkan bahwa tugas para stakeholder adalah mengawal dilapangan tentang pelaksanaan dan penerapannya serta dalam penegakan hukum, sehingga wajib hukumnya kepada para Pengusaha untuk menjalankannya dan meminta agar Upah Minimum terus di sosialisasikan dan implementasikan Jack menghimbau “Perkuat fungsi pengawasan bilamana di temukan pelanggaran pidana ketenagakerjaan termasuk tidak membayar sesuai UMP dan menghimbau kepada seluruh masyarakat dan para buruh untuk selalu menjaga situasi kamtibmas di bumi nyiur melambi tetap kondusif” lanjut Jack.



Tinggalkan Balasan