pionnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara gratis kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Putusan Pengadilan Negeri Manado ke-22 kepada warga atas nama Meyke Herna Rimbing, Jumat (23/1/2026).

Putusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin Kontu, didampingi Ketua POSBAKUM Sulawesi Utara, E.K. Tindangen.

Penyerahan ini menjadi bagian dari kolaborasi antara Disdukcapil, Pengadilan Negeri Manado, dan POSBAKUM Sulut dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan yang berpihak kepada masyarakat.

Melalui layanan terpadu ini, pemohon memperoleh pendampingan hukum, pengajuan perkara secara prodeo, hingga keluarnya putusan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan Akta Kematian, seluruhnya tanpa dipungut biaya.

Erwin Kontu menegaskan, capaian putusan ke-22 menunjukkan konsistensi Disdukcapil dalam menghadirkan pelayanan berkelanjutan. “Setiap warga berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa hambatan biata dan prosedur yang berbelit,” ujarnya.

Usai penyerahan putusan, Disdukcapil juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus menegaskan bahwa seluruh layanan Disdukcapil Kota Manado gratis dan masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pungutan liar.

Dengan capaian tersebut, Disdukcapil Kota Manado menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, adil, dan humanis.