pionnews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan pungutan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka Digital sebesar Rp15.000 per siswa yang ramai diberitakan sejumlah media online.
Klarifikasi resmi disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan yang mengaitkan pungutan tersebut dengan kebijakan Dikbud Kota Manado maupun secara personal Kepala Dinas.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, menegaskan bahwa biaya Rp15.000 tersebut bukan merupakan pungutan liar yang ditetapkan oleh pihaknya.
“Dana tersebut bukan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, tidak masuk ke rekening dinas, bukan bagian dari Pendapatan Asli Daerah, serta tidak terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” tegas Assa.
Ia menjelaskan, program KTA Pramuka Digital merupakan bagian dari program nasional Gerakan Pramuka melalui aplikasi AyoPramuka yang diluncurkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Program ini bertujuan untuk digitalisasi dan integrasi data anggota Pramuka secara nasional, mulai dari tingkat Gugus Depan hingga pusat.
Mengacu pada sejumlah pemberitaan, termasuk dari New Pos Manado dan Reportase Manado, disebutkan bahwa biaya Rp15.000 merupakan biaya resmi organisasi Gerakan Pramuka yang mekanisme pengelolaannya diatur secara internal oleh struktur organisasi Pramuka, bukan oleh pemerintah daerah.
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Utara, Prof. Grevo Gerung, dalam pemberitaan sebelumnya juga menyebut bahwa program ini bertujuan memperkuat sistem administrasi serta memastikan jejak kaderisasi anggota Pramuka secara nasional.
Dikbud Manado menekankan pentingnya membedakan antara program organisasi Gerakan Pramuka, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, dan kewenangan administratif pemerintah daerah. Ketiganya memiliki struktur dan mekanisme yang berbeda.
Lebih lanjut, pihak dinas menyayangkan munculnya narasi di ruang publik yang secara langsung mengaitkan kepala dinas dengan dugaan pengumpulan dana dalam jumlah besar tanpa didukung bukti administrasi maupun dokumen resmi.
“Pernyataan yang dibangun tanpa data dan verifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, mencederai nama baik institusi, bahkan mengarah pada fitnah terhadap pejabat publik,” lanjutnya.
Dikbud juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di Kota Manado, termasuk pengawasan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), digitalisasi layanan pendidikan, serta peningkatan kualitas pembelajaran.
Sebagai penutup, Dikbud mengimbau masyarakat dan narasumber untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi dalam menyampaikan informasi ke publik. Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat diminta menempuh jalur resmi dengan melampirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan publik sangat penting, namun harus berbasis fakta agar tidak menimbulkan disinformasi,” pungkas Assa.



Tinggalkan Balasan