pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji dalam jabatan fungsional bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kota Manado, Steaven Dandel, bersama jajaran Pemerintah Kota Manado dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebanyak 209 PPPK resmi diambil sumpah dan janji jabatan fungsional. Mereka terdiri dari tenaga guru dan tenaga teknis yang terbagi dalam dua tahap pengangkatan.
Untuk Tahap I, jumlah PPPK yang diambil sumpah sebanyak 58 orang, terdiri dari 29 tenaga guru dan 29 tenaga teknis. Sementara pada Tahap II, sebanyak 151 PPPK diambil sumpah, terdiri dari 131 tenaga guru dan 20 tenaga teknis.
Pelaksanaan sumpah/janji jabatan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan komitmen aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Manado, sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab penuh para PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, dalam arahannya menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji jabatan bukan hanya bersifat seremonial, melainkan mengandung konsekuensi moral, etika, dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
Menurutnya, setelah resmi dilantik dan diambil sumpah, setiap PPPK memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas pokok sesuai bidang masing-masing, baik sebagai guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis administrasi. Namun lebih dari itu, mereka juga wajib memahami seluruh aturan dan kewajiban sebagai ASN.
“Ketika sudah diangkat sebagai aparatur sipil negara, maka bukan hanya hak yang dimiliki, tetapi juga kewajiban yang wajib dilaksanakan. Jika kewajiban itu dijalankan, tentu akan ada konsekuensi dan sanksi disiplin,” tegas Tewal.
Ia mengingatkan agar seluruh PPPK tidak hanya fokus menjalankan fungsi pekerjaan semata, tetapi juga aktif mempelajari regulasi terkait ASN, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga ketentuan lain yang mengatur disiplin dan etika aparatur negara.
Lebih lanjut, Tewal menekankan bahwa status sebagai ASN membawa sejumlah batasan dan larangan yang harus dipatuhi. Karena itu, profesionalisme dan integritas menjadi hal mutlak yang harus dijaga setiap aparatur.
Dalam kesempatan tersebut, BKPSDM Kota Manado juga memberikan pemahaman terkait pengembangan profesionalitas ASN. Tewal menjelaskan terdapat empat dimensi utama yang wajib dijalankan setiap aparatur secara mandiri.
Keempat dimensi tersebut meliputi peningkatan kualifikasi pendidikan, peningkatan kinerja, pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta disiplin teknis sebagai aparatur negara.
Ia menegaskan, pengembangan profesionalitas ASN bukan semata-mata kepentingan BKPSDM ataupun pemerintah daerah, melainkan kebutuhan pribadi setiap aparatur untuk mendukung karier dan kualitas pelayanan publik.
“Kalau tidak dilaksanakan, dampaknya akan kembali kepada ASN itu sendiri, bahkan bisa sampai pada hukuman disiplin. Karena itu kami, terus mengingatkan agar kewajiban sebagai ASN benar – benar dipahami dan dilaksanakan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Manado berharap seluruh PPPK yang telah diambil sumpah mampu bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan Pemkot Manado.



Tinggalkan Balasan