pionnews.com – Tunggakan pajak di Kota Manado diperkirakan mencapai sekitar Rp170 miliar. Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Manado yang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat evaluasi tunggakan pajak, Senin (28/9/2026).

 

Dalam rapat tersebut, Komisi II mengevaluasi sejumlah wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, termasuk dari sektor restoran dan hiburan.

 

Sekretaris Komisi II DPRD Manado, Lily Binti, mengatakan evaluasi dilakukan terhadap tunggakan pajak dari sejumlah wajib pajak, termasuk yang tercatat sejak 2024 dan berlanjut hingga 2026.

 

“Di tahun 2024, ada beberapa penunggak pajak dan itu kami evaluasi. Begitu juga tahun 2026,” kata Lily Binti, yang akrab disapa Libin.

 

Salah satu wajib pajak yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah KFC/Kentucky yang berdasarkan data disebut memiliki tunggakan pajak.

 

Selain itu, sejumlah usaha hiburan yang disebut dalam evaluasi antara lain PT Sayap Suci Menado (Gold Dragon), Pablo (Lim Entertainment), Altitude, serta sejumlah tempat usaha lainnya.

 

Dari sektor restoran, terdapat nama Angel Fish, Rumah Makan Nagari, Nara Cafe, Kopi Bili, serta sejumlah wajib pajak lainnya.

 

Libin mengatakan Komisi II akan memanggil pihak-pihak yang menjadi objek pajak untuk meminta penjelasan mengenai tunggakan tersebut.

 

“Kami akan panggil pihak objek pajak. Begitu juga dengan PBB. Kami minta rangkuman berapa yang belum tertagih dan nanti kami tanyakan kendala apa sampai belum bayar pajak,” ujarnya.

Libin menjelaskan, tunggakan pajak selama satu hingga dua bulan masih dapat diberikan toleransi melalui mekanisme pemanggilan dan pemberian surat peringatan.

Namun, apabila tunggakan berlangsung dalam waktu lama dan tidak diindahkan, penanganan terhadap wajib pajak akan diperketat.

 

Menurut Libin, Bapenda telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah wajib pajak yang memiliki tunggakan. Apabila seluruh tahapan peringatan tidak diindahkan, Bapenda dapat meminta pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut.

 

“Jika seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, pendampingan APH dapat ditempuh untuk penanganan lebih lanjut. Karena kan kalau keadaan restoran atau tempat hiburan besar, tapi tidak mau bayar, maka bisa dikatakan ada dugaan penggelapan pajak,” tegasnya.

 Libin juga menyoroti mekanisme pajak restoran dan hiburan yang pada prinsipnya dibebankan kepada konsumen dalam setiap transaksi. Karena itu, pajak yang telah dipungut dari konsumen harus disetorkan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi II DPRD Manado selanjutnya akan memanggil para pemilik usaha atau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Bapenda Manado, Jeffry Mongdong, mengatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga triwulan ketiga 2026 telah mencapai sekitar 75 persen.

“Di triwulan ketiga ini PAD sudah 75 persen. Kita on the track. Kita genjot terus pajak, baik retribusi kebersihan,” kata Mongdong.

Terkait wajib pajak yang masih menunggak, Jefey memastikan Bapenda telah melakukan berbagai upaya penagihan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memberikan surat peringatan.

 

“Untuk  wajib pajak yang menunggak, kita sudah upayakan dengan berbagai cara lewat mekanisme. Contoh, beri surat peringatan dan lainnya,” pungkasnya.

 

Evaluasi bersama antara Komisi II DPRD Manado dan Bapenda tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri potensi penerimaan yang belum tertagih sekaligus mengetahui kendala yang menyebabkan sejumlah wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.