pionnews.com – Air Quality Monitoring System (AQMS) merupakan sistem atau perangkat otomatis yang digunakan untuk memantau kualitas udara ambien di lingkungan terbuka secara terus-menerus selama 24 jam. Sistem ini berfungsi untuk pemantauan real-time, menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam pengendalian pencemaran udara, serta menyediakan informasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bagi publik.
Parameter yang dipantau meliputi partikulat halus (PM2.5 dan PM10), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Ozon (O3), Hidrokarbon (HC), serta parameter meteorologi seperti suhu, kelembapan, dan arah serta kecepatan angin.
Data hasil pemantauan diolah menjadi nilai ISPU dan ditampilkan melalui situs jejaring AQMS milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Pada menu beranda terdapat peta lokasi stasiun pemantau di Indonesia, daftar warna indikasi nilai ISPU, dan grafik data ISPU per lokasi stasiun. Warna hijau menandakan kondisi baik, biru kondisi sedang, kuning kondisi tidak sehat, merah kondisi sangat tidak sehat, dan hitam kondisi berbahaya.
Menu integrasi pada situs tersebut menampilkan data ISPU dari stasiun milik instansi lain di pemerintah pusat maupun daerah yang telah terintegrasi. Integrasi ini wajib berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Tujuannya untuk memvalidasi data dan menyatukan jaringan pemantauan di seluruh Indonesia. Untuk memastikan pengiriman data real-time ke server pusat, penyedia alat wajib mengikuti Uji Konektivitas AQMS, baik tipe Fixed Station maupun Portable. Setelah terintegrasi, data dapat diakses publik melalui Situs Resmi ISPU KLHK dan aplikasi ISPU Net.
Ketika status udara berada pada level tidak sehat hingga berbahaya, pemerintah daerah dapat mengeluarkan pengumuman terkait pencemaran udara, mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan dan menggunakan masker, membuat posko darurat kesehatan, serta melakukan tata kelola transportasi dan industri.
Namun, fungsi pemantauan di Kota Manado mengalami kendala. Sandra D. Pangalila, SS selaku Person in Charge (PIC) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado mengatakan bahwa AQMS yang berada di Kecamatan Wenang tidak lagi berfungsi karena tidak ada pemeliharaan.
“Sehingga kita tidak memiliki data yang realtime,” ujarnya saat ditemui Selasa (6/10) di Shelter Wanea.
Kondisi tersebut terjadi di tengah fenomena kabut yang menyelimuti langit Kota Manado dalam beberapa hari terakhir. Pada Senin (5/10/2026) kabut terlihat lebih tebal dari sebelumnya dan menyebabkan jarak pandang berkurang.
Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kabut tipis yang merata di langit Manado saat ini dominan dipengaruhi oleh sebaran asap kiriman dari aktivitas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan, Papua Barat dan Papua Barat Daya. Asap tersebut terbawa oleh angin pada lapisan atmosfer menengah-atas menuju wilayah Sulawesi Utara.
BMKG menyebut fenomena ini sebagai kabut asap kiriman atau transboundary haze. BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kesehatan, serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan jika merasakan aroma asap atau ketidaknyamanan pada saluran pernapasan.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menambahkan bahwa persoalan tidak berfungsinya AQMS di Kecamatan Wenang telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Namun hingga kini belum ada jawaban.
Hal tersebut disebabkan karena kewenangan maintenance atau pemeliharaan AQMS tersebut berada pada pihak Kementerian.



Tinggalkan Balasan