pionnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado mulai mematangkan rencana pelebaran Jalan Pumorouw melalui pertemuan lanjutan bersama warga terdampak, yang digelar di Ruang Tolu Kantor Pemerintah Kota Manado, Rabu (20/5/2026).

Pertemuan tahap kedua ini dipimpin Asisten II Pemerintah Kota Manado Atto RM Bulo SH, dan difokuskan pada sosialisasi sekaligus pembahasan proses pembebasan lahan bagi masyarakat yang berada di sepanjang jalur pelebaran jalan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Manado, Johny Suwu ST, menjelaskan bahwa proyek pelebaran Jalan Pumorouw akan diawali dengan tahapan pembebasan lahan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Ia mengatakan, pelebaran jalan direncanakan mencakup kawasan strategis mulai dari perempatan Jalan TNI Daan Mogot hingga menuju Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.

“Pelebaran jalan akan dilakukan masing – masing sekitar 2,5 meter di sisi kiri dan 2,5 meter di sisi kanan jalan,” ujar Suwu.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan pemerintah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian ganti-untung kepada warga terdampak, sekaligus menjadi bagian dari persyaratan administrasi pembebasan lahan.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu syarat dalam proses ganti untung dan saat ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya,”katanya.

Suwu menjelaskan, objek yang akan masuk dalam proses penggantian tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga aset lain milik warga yang berada di area terdampak pelebaran jalan.

Adapun aset yang dimaksud meliputi halaman rumah, tanaman, pagar, hingga fasilitas pribadi seperti sumur.
Terkait penentuan nilai ganti-rugi, Suwu menegaskan bahwa Dinas PUPR tidak memiliki kewenangan menentukan nominal pembayaran kepada warga.

Menurutnya, Pemerintah Kota Manado akan melibatkan tim appraisal independen guna melakukan penilaian harga secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah akan menggandeng tim independen appraisal untuk menentukan harga yang wajar agar masyarakat mendapatkan ganti untung yang adil, tentunya disesuaikan juga dengan kemampuan APBD yang tersedia,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan seluruh proses berjalan secara kondusif dan tidak terburu-buru agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
Untuk tahun 2026, fokus pemerintah masih berada pada tahapan sosialisasi, pendataan warga, pengisian formulir administrasi, serta proses pembebasan lahan yang nantinya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sedangkan  untuk tahun 2027, baru akan masuk pada tahap konstruksi atau pelaksanaan fisik pelebaran jalan,” pungkas Suwu.

Dalam pertemuan tersebut, warga terdampak menyatakan dukungan terhadap rencana pelebaran jalan yang dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ivan, warga Kelurahan Banjer Lingkungan I yang hadir dalam sosialisasi itu, mengatakan dirinya bersama warga lainnya mendukung program pemerintah tersebut.

“Kami sebagai warga mengiyakan saja, tidak ada masalah bagi kami. Pada dasarnya kami mendukung program ini, karena ini juga untuk kami,” katanya usai pertemuan.

Kesepakatan warga dalam sosialisasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh warga yang hadir.