pionnews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik judi online tidak hanya berpotensi diproses secara pidana, tetapi juga akan dikenai sanksi disiplin kepegawaian. Kedua mekanisme tersebut dapat berjalan secara bersamaan karena memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Kevin Tewal, S.S.,M.M.,menegaskan bahwa Pemerintah Kota Manado berkomitmen menegakkan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Otniel, penanganan ASN yang terlibat judi online mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Terlibat Judi Online.

“ASN yang terlibat judi online tidak bisa hanya dilihat dari aspek pidana. Apabila memenuhi unsur tindak pidana, tentu diproses oleh aparat penegak hukum. Namun dari sisi kepegawaian, yang bersangkutan  juga tetap dikenai hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Jadi, proses pidana dan disiplin ASN berjalan secara paralel, bukan saling menggantikan,” ujar Otniel.

Ia menjelaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur secara tegas kewajiban setiap PNS. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PNS wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga kehormatan profesi dan menjadi teladan bagi masyarakat. Keterlibatan dalam judi online jelas bertentangan dengan kewajiban tersebut karena mencederai integritas, merusak citra ASN, dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Otniel mengatakan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti terlibat judi online. Melalui surat edaran tersebut, setiap instansi pemerintah diminta melakukan pemeriksaan secara objektif dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ASN dibagi dalam tiga kategori, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi disiplin, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana terkait perjudian juga tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Dengan demikian, hukuman disiplin tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, begitu pula sebaliknya.

Otniel mengimbau seluruh PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Manado agar tidak tergoda dengan praktik judi online yang saat ini semakin marak.

“Kami mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online. ASN adalah pelayan masyarakat yang dituntut memiliki integritas, profesionalisme, dan menjadi teladan. Jangan sampai hanya karena judi online, seseorang kehilangan karir, dikenai hukum disiplin, bahkan harus berhadapan dengan proses hukum pidana. Mari bersama – sama menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Manado,” tegas Otniel.

BKPSDM Kota Manado memastikan akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin ASN sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan perilaku.