pionnews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado mengungkap kemudahan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan pensiun dini. Proses yang dahulu rumit kini dipangkas melalui aplikasi Siladen.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, S.S., M.M., melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Molby Rumengan, pada Selasa, 3 November 2026, di Kantor BKPSDM Kota Manado.
Molby menjelaskan, BKPSDM telah mengirimkan pemberitahuan resmi melalui aplikasi Siladen kepada ASN dengan usia tertentu untuk segera mengunggah dokumen kepegawaian yang dibutuhkan.
“Bahkan kalau dahulu ada berkas yang diminta harus mereka yang proses, sekarang lebih dipermudah, kami yang meng- cover-nya. Seperti pengurusan ke inspektorat,” ujar Molby.
Kebijakan ini diambil agar ASN dapat fokus melaksanakan tugas pokok mereka. Urusan administrasi kepegawaian sepenuhnya diambil alih oleh BKPSDM.
“Kenapa kami melakukan ini, supaya para ASN boleh fokus dalam melaksanakan tugas mereka, nanti kami yang urusi urusan kepegawaian. Yang penting pemberkasan mereka lengkap secara aplikasi,” tegasnya.
Ia menekankan, kelengkapan berkas di aplikasi Siladen bukan hanya untuk keperluan pensiun. Kelengkapan tersebut bersifat wajib bagi seluruh pegawai.
“Kelengkapan berkas ini sebenarnya bukan hanya untuk pensiun atau mau pensiun, tapi wajib. Jadi kita tinggal membuka data – data yang ada. Ketika kita membuka data dan ada yang tidak dilengkapi, maka kita menghubungi yang bersangkutan,” jelasnya.
Molby menambahkan, selama berkas tidak lengkap, proses kepegawaian tidak dapat dilanjutkan. Setiap pegawai diwajibkan mengunggah berkas-berkas kepegawaian ke dalam aplikasi.
Khusus untuk Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) atau pensiun dini, BKPSDM menetapkan dua syarat mutlak yang harus terpenuhi secara kumulatif.
“Untuk pensiun dini, batas usia minimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun. Dua hal tersebut harus terpenuhi,” kata Molby.
Menurutnya, penggunaan aplikasi Siladen sangat menguntungkan dari segi waktu dan tenaga bagi ASN.
Adapun jenis layanan pensiun yang ditangani BKPSDM meliputi lima kategori:
1. Pensiun Karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 2. Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS / Pensiun Dini) 3. Pensiun Karena Meninggal Dunia 4. Pensiun Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani (Keuzuran) 5. Pensiun Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri (Non-BUP / Alasan Lain)
Untuk pengajuan pensiun dini, sejumlah berkas wajib diunggah melalui aplikasi. Berkas tersebut antara lain SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat, SK Jabatan, SK Peninjauan Masa Kerja (PMK), Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun terakhir, serta dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga, KTP, NPWP, dan Buku Rekening. Dokumen pendukung lain seperti akte perkawinan, akte cerai, akte kematian pasangan, dan akte lahir anak juga diperlukan sesuai kondisi pegawai.
BKPSDM mencatat, sepanjang tahun 2026, sebanyak 224 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado telah memasuki masa pensiun.



Tinggalkan Balasan