pionnews.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyepakati upaya pengembalian hak tanah pasini milik warga Pulau Bunaken dan Manado Tua yang selama ini berstatus kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken (TNB). Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, serta instansi vertikal terkait, Selasa malam.

Pertemuan yang melibatkan Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara tersebut menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan akan ditangani di tingkat pusat. Langkah ini diambil menyusul kompleksitas persoalan yang berkaitan dengan kebijakan penetapan dan zonasi kawasan konservasi TNB sejak 2014.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa aspirasi masyarakat Bunaken dan Manado Tua akan difasilitasi BAM DPR RI melalui mekanisme resmi, termasuk rapat dengar pendapat dan koordinasi lintas kementerian. Pemerintah daerah diminta menyiapkan seluruh data pendukung, mulai dari dokumen kepemilikan tanah, peta administrasi, hingga kronologi penguasaan lahan oleh warga secara turun-temurun.

Persoalan tanah pasini mencuat setelah sebagian wilayah permukiman dan kebun warga masuk dalam zona kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken. Akibatnya, warga mengalami kesulitan mengurus sertifikat hak milik, izin bangunan, hingga pengembangan sarana ekonomi. Padahal, sebagian lahan tersebut telah dikuasai masyarakat jauh sebelum penetapan kawasan konservasi dilakukan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga. Kedua pemerintah daerah sepakat mendorong solusi yang adil, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat lokal.

Sementara itu, pihak BPN menegaskan pentingnya verifikasi lapangan dan sinkronisasi data spasial antara peta pertanahan dan peta kawasan konservasi. Verifikasi ini dinilai krusial untuk memastikan kejelasan status hukum tanah warga sebelum diambil keputusan di tingkat pusat.

Balai Taman Nasional Bunaken dalam pertemuan tersebut menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat, sembari menekankan bahwa prinsip konservasi tetap menjadi perhatian utama, terutama pada zona inti yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Dengan kesepakatan ini, pemerintah dan DPR berharap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Bunaken dan Manado Tua dapat segera memperoleh kepastian hukum. Penyelesaian di tingkat pusat diharapkan menjadi jalan tengah yang menjamin hak masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian kawasan Taman Nasional Bunaken.

“Kami dari Pemerintah Kota Manado mendukung penuh upaya pengembalian hak tanah pasini warga Bunaken dan Manado Tua. Pemerintah hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, sekaligus menjaga kelesarian kawasan. Karena itu, kami mendorong penyelesaian persoalan ini di tingkat pusat agar ada kepastian hukum yang adil dan berpihak pada rakyat,” ujar Camat Bunaken Kepulauan, Imanuel Manado, Rabu (17/12/2025) sore.