pionnews.com – Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kelurahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang warga yang kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya.
Warga berinisial NS, yang berdomisili di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, terjaring saat membuang sampah di Jalan Pumorouw pada Selasa (20/4/2026). Aksi tersebut dinilai melanggar aturan pengelolaan sampah yang berlaku di Kota Manado.
Usai kejadian, tim gabungan langsung menjemput pelaku di kediamannya untuk menjalani proses lebih lanjut. NS kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Manado guna pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Maayarakat (Trantibum) Satpol PP, Herry Ratu, bersama Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan yang juga bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), James Manaroinsong.
Dalam pemeriksaan tersebut, PPNS menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah membuang sampah tidak pada tempat yang semestinya.
“Yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 50,” ujar James Saroinsong.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa administrasi hingga ancaman kurungan badan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, pelaku dijadwalkan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Manado sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, Herry Alfrets Ratu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Penindakan ini bukan semata – mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami tidak akan ragu menindak pelanggaran serupa,” tegas Herry.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Manado untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi jadwal serta lokasi pembuangan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga kebersihan Kota. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah Kota Manado melalui DLH dan Satpol PP berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait pengelolaan sampah, guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib.



Tinggalkan Balasan