pionnews.com – Sikap sejumlah pedagang di Pasar Bersehati, Kota Manado, menuai sorotan setelah fasilitas pagar pembatas pasar diduga dirusak pada Selasa (21/7/2026) pagi.

Aksi tersebut disayangkan. Di tengah upaya Pemerintah Kota Manado dan pengelola pasar melakukan penataan kawasan, justru muncul tindakan yang diduga merusak fasilitas yang dipasang untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan aktivitas perdagangan.

Video aksi tersebut pun beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral, terlihat sejumlah pedagang melakukan tindakan terhadap fasilitas pagar pembatas yang berada di kawasan Pasar Bersehati.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi tersebut diduga dipicu ketidakpuasan sejumlah pedagang terhadap pemasangan pagar pembatas. Mereka disebut keberatan karena keberadaan pagar dinilai membatasi ruang untuk berjualan.

Namun, alasan ketidakpuasan tersebut tentu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan pengrusakan.

Pagar pembatas tersebut dipasang bukan tanpa alasan. Fasilitas itu merupakan bagian dari penataan kawasan pasar, sekaligus upaya mengarahkan pedagang agar berjualan di lokasi yang memang telah disediakan dan sesuai dengan peruntukannya.

Penataan ini penting untuk mencegah aktivitas perdagangan mengambil alih area yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Selain mengganggu akses masyarakat, kondisi pasar yang tidak tertata juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pedagang maupun pengunjung.

Karena itu, tindakan merusak fasilitas pembatas jika nantinya terbukti dilakukan secara sengaja justru dapat memperkeruh persoalan dan berpotensi membawa pihak yang terlibat berhadapan dengan proses hukum.

Ketidaksetujuan terhadap kebijakan pengelola pasar seharusnya disampaikan melalui dialog dan mekanisme yang tersedia. Bukan dengan cara merusak fasilitas yang dibangun untuk kepentingan bersama.

Persoalan ini kini bergeser dari sekadar penolakan terhadap kebijakan penataan pasar ke ranah hukum.

Kuasa Hukum Perumda Pasar Manado, Glorio Katoppo, SH, membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas pagar pembatas tersebut ke Polresta Manado.

“Kami selaku kuasa hukum dari Perumda Pasar Manado menindaklanjuti adanya dugaan pengrusakan di Pasar Bersehati yang terjadi sekitar pukul 08.00 pagi tadi,” ujar Katoppo.

Ia menjelaskan, fasilitas yang diduga dirusak merupakan pagar pembatas yang dipasang untuk kepentingan pedagang dan pengunjung pasar.

“Yang dirusak adalah pagar pembatas bagi pedagang dan pengunjung yang bertujuan untuk kenyamanan di pasar,” katanya.

Katoppo mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan ke Polresta Manado pada Selasa siang.

“Kami selaku kuasa hukum siang ini menyampaikan laporan di Polresta Manado. Ada beberapa nama terkait informasi di lapangan yang sudah kami buatkan laporan,” ungkapnya.

Dengan adanya laporan tersebut, dugaan pengrusakan fasilitas Pasar Bersehati kini menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindakan sengaja merusak atau menghancurkan fasilitas, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artinya, persoalan ini tidak lagi sekadar soal pedagang yang merasa keberatan dengan pagar pembatas. Ketika fasilitas pasar diduga dirusak, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan memiliki konsekuensi yang berbeda.

Peristiwa di Pasar Bersehati ini menjadi catatan penting dalam upaya penataan pasar di Kota Manado.

Pedagang memang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan. Namun, hak untuk menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menghormati aturan dan fasilitas yang telah disediakan.

Jika setiap kebijakan penataan yang tidak disukai kemudian dilawan dengan tindakan pengrusakan, maka upaya menciptakan pasar yang tertib akan sulit diwujudkan.

Pasar adalah ruang publik yang digunakan bersama. Karena itu, seluruh pihak, baik pedagang maupun pengelola, memiliki tanggung jawab untuk menjaga fasilitas dan ketertiban di dalamnya.

Kini, publik menunggu proses hukum yang berjalan di Polresta Manado. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut dugaan pengrusakan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Sementara itu, para pedagang juga diharapkan dapat memahami bahwa penataan pasar bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak untuk mencari nafkah, melainkan bagian dari upaya menciptakan ruang perdagangan yang lebih tertib dan nyaman.

Keberatan boleh disampaikan. Aspirasi wajib didengar. Tetapi pengrusakan fasilitas bukanlah jalan keluar.

Sebab, ketika tindakan tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalannya bukan lagi sekadar soal pagar pembatas pasar, melainkan sudah menyangkut konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.