pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan mulai melakukan penataan terhadap operasional kendaraan bermotor roda tiga yang digunakan sebagai angkutan umum. Langkah ini dilakukan guna menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan pelayanan angkutan kepada masyarakat dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan tertib.

Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 1194 Tahun 2026 tentang Operasional Penggunaan Angkutan Bermotor Beroda Tiga sebagai Angkutan Umum.

Kegiatan berlangsung di Aula BKPSDM Kota Manado, Selasa (28/7/2026), dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara serta perwakilan Polresta Manado melalui Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jefry Worang, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur operasional kendaraan roda tiga yang selama ini digunakan sebagai salah satu moda angkutan masyarakat.

Menurut Worang, penataan ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Manado. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan seluruh pengguna jalan, baik pengendara maupun masyarakat yang menggunakan jasa angkutan, dapat merasakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam beraktivitas.

“Tujuan surat edaran Wali Kota ini adalah untuk mengatur operasional kendaraan roda tiga, sehingga kelancaran lalu lintas di Kota Manado dapat tertata dan seluruh  pengguna jalan bisa merasakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan,” jelas Worang.

Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan wilayah operasional kendaraan roda tiga. Kendaraan jenis ini nantinya diarahkan untuk beroperasi di kawasan-kawasan tertentu sebagai angkutan kawasan.

Dengan demikian, operasional kendaraan roda tiga tidak diperbolehkan memasuki sejumlah ruas jalan tertentu yang menjadi jalur utama lalu lintas.

“Operasional mereka dibatasi untuk tidak masuk di jalan nasional, jalan provinsi, jalan protokol atau jalan kota,” tegas Worang.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan keberadaan angkutan roda tiga, tetapi lebih pada upaya melakukan penataan agar keberadaan angkutan tersebut tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan tetap memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan di lapangan, Dinas Perhubungan Kota Manado akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Penataan akan dilakukan secara bertahap setelah proses sosialisasi kepada para pihak yang berkepentingan.

“Kita akan turun ke lapangan dan melakukan penataan kembali. Nantinya juga akan dilengkapi dengan pemasangan rambu – rambu lalu lintas agar masyarakat pengguna jalan dapat memahami dan mengetahui kawasan operasional kendaraan roda tiga,” ungkapnya.

Worang menjelaskan, pemasangan rambu-rambu lalu lintas menjadi salah satu bagian penting dalam penataan tersebut. Dengan adanya rambu yang jelas, pengemudi kendaraan roda tiga maupun pengguna jalan lainnya diharapkan dapat mengetahui ruas jalan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk dilalui.

Ia menambahkan, Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 1194 Tahun 2026 saat ini lebih menitikberatkan pada pengaturan wilayah operasional kendaraan roda tiga. Dalam surat edaran tersebut belum diatur secara khusus mengenai sanksi bagi pelanggaran.

“Untuk sanksi memang belum diatur dalam surat edaran ini. Tetapi yang diatur adalah mengenai wilayah atau kawasan roda tiga tersebut beroperasi,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi dan koordinasi lintas instansi ini, Pemerintah Kota Manado berharap penataan angkutan roda tiga dapat berjalan secara bertahap dan terarah. Pemerintah juga mendorong adanya pemahaman bersama antara pengemudi angkutan, aparat, serta masyarakat, sehingga kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan transportasi warga sekaligus tetap menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kota Manado.