pionnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado mulai menindaklanjuti pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum yang dilakukan sejumlah pedagang kaki lima. Para pedagang yang diduga melanggar aturan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Manado, Sabtu (22/8/2026).
Sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan petugas dalam kegiatan penertiban juga akan diproses sesuai ketentuan dan direncanakan untuk diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Manado, Herry Alfrets Ratu, mengatakan pihaknya telah menyampaikan panggilan kepada beberapa pedagang sehubungan dengan pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.
Saat proses pembuatan berita acara di Mako Satpol PP Kota Manado, Herry menjelaskan bahwa para pedagang tersebut diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penegakan peraturan daerah.
“Ada beberapa pedagang yang sudah kita sampaikan untuk datang, sehubungan dengan pelanggaran yang kita temukan di lapangan,” ujar Herry.
Namun, dari sejumlah pedagang yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi undangan dan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik PPNS Satpol PP.
Salah satu pedagang yang tidak memenuhi panggilan tersebut adalah Papar. Pemanggilan terhadap Papar berkaitan dengan barang miliknya yang sebelumnya diamankan petugas Satpol PP dalam kegiatan penertiban pedagang kaki lima di kawasan pusat Kota Manado.
Papar diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik PPNS terkait pengamanan barang tersebut serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, hingga proses pemeriksaan dilakukan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“Iya, salah satunya yang kita undang adalah Papar, tapi beliau tidak hadir,” tambah Herry.
Sebelumnya, Papar juga sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial dan memuat ancaman terhadap Wali Kota Manado. Namun, dalam proses pemanggilan oleh PPNS Satpol PP kali ini, Papar dipanggil berkaitan dengan barang miliknya yang diamankan petugas saat penertiban di pusat Kota Manado.
Menurut Herry, proses pemanggilan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Kota Manado menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Barang bukti hasil penertiban yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan pelimpahan ke sidang Tipiring.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban, serta memastikan aktivitas perdagangan di ruang publik tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Manado.



Tinggalkan Balasan