pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan pentingnya disiplin, kinerja, integritas, dan profesionalisme bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, SS., MM.,saat memberikan arahan kepada para ASN dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang BKPSDM Kota Manado, Senin (28/9/2026).

Otniel mengatakan, kesempatan menjadi bagian dari Pemerintah Kota Manado merupakan amanah yang harus disyukuri sekaligus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Para ASN, kata dia, memiliki peran sebagai bagian dari satu organisasi pemerintahan yang memiliki tujuan yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita adalah kru, awak kapal yang satu tujuan. Nakodanya adalah Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Karena itu, kita harus satu tujuan, profesional, dan berintegritas,” ujar Otniel dalam arahannya.

Menurutnya, setelah satu tahun berjalan, para ASN perlu kembali memperkuat komitmen bersama dengan Pemerintah Kota Manado. Komitmen tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas, tetapi juga kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang mengatur ASN.

Otniel mengingatkan bahwa status sebagai ASN membawa konsekuensi berupa berbagai kewajiban dan aturan, mulai dari disiplin, kinerja, pengembangan kompetensi hingga ketentuan mengenai penggajian dan peningkatan kinerja.

Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 terdapat sekitar 30 ASN yang telah diberhentikan. Informasi tersebut disampaikan sebagai pengingat agar seluruh ASN memahami konsekuensi apabila tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bapak ibu harus menyadari bahwa sebagai aparatur sipil negara, kita dibatasi dan diikat oleh berbagai aturan. Ada aturan disiplin, pengembangan kompetensi, penggajian, maupun peningkatan kinerja. Semuanya harus dilaksanakan,” katanya.

Otniel menegaskan, BKPSDM akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja serta kedisiplinan ASN. Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan semakin baik.

Ia berharap para ASN dapat meningkatkan profesionalisme, kinerja, disiplin, produktivitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.

Dalam arahannya, Otniel juga mengingatkan ASN agar tidak berpuas diri atas berbagai penghargaan yang telah diterima Pemerintah Kota Manado.

Menurutnya, setiap penghargaan yang diterima pemerintah daerah tidak terlepas dari kontribusi seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Karena itu, penghargaan tersebut seharusnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan alasan untuk berbangga diri secara berlebihan.

“Jangan jumawa atau berbangga diri ketika ada penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kota Manado. Anggaplah itu sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi, lebih disiplin, berkinerja, dan semakin profesional,” ujarnya.

Otniel juga menyampaikan bahwa BKPSDM tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan mengingatkan kewajiban ASN, tetapi juga terus memfasilitasi pengembangan dan peningkatan status kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, proses tersebut membutuhkan pertimbangan berbagai aspek serta keputusan bersama dari pihak-pihak terkait, termasuk aspek kelembagaan dan penganggaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Manado, Molby Rumengan, memberikan penjelasan teknis mengenai perjanjian kerja PPPK.

Molby menegaskan bahwa terdapat dua unsur utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi ASN, yakni penilaian kinerja dan disiplin kerja.

Ia mengatakan, BKPSDM telah melakukan pemantauan terhadap kehadiran dan ketepatan waktu kerja. Dari hasil pemantauan tersebut, sekitar 47 PPPK sebelumnya telah terjaring dalam persoalan ketepatan waktu kerja maupun ketidakhadiran tanpa keterangan atau alpa.

Menurut Molby, sebagian dari mereka telah membuat surat pernyataan terkait pelanggaran disiplin. Ia mengingatkan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Ketika sudah ada surat pernyataan dan masih melakukan pelanggaran yang sama, peluang untuk diberhentikan sangat besar,” kata Molby.

Karena itu, BKPSDM memberikan penjelasan mengenai ketentuan disiplin sejak awal agar para PPPK memahami kewajiban mereka dan dapat menghindari pelanggaran yang berpotensi berdampak terhadap status kepegawaian.

Molby menjelaskan, perjanjian kerja antara Pemerintah Kota Manado sebagai pihak pertama dan PPPK sebagai pihak kedua mengatur sejumlah aspek penting, termasuk masa perjanjian kerja, tugas pekerjaan, target kinerja, serta evaluasi kinerja.

Untuk periode berikutnya, masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yakni 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027.

Masa perjanjian kerja tersebut dapat ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih singkat dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja, kompetensi, kebutuhan instansi, serta batas usia pensiun sesuai jabatan yang dilamar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perjanjian tersebut juga diatur tugas dan pekerjaan masing-masing PPPK sesuai jabatan dan unit kerja. Uraian tugas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja yang ditandatangani.

Aspek lain yang ditekankan adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Molby menjelaskan bahwa atasan langsung memiliki kewenangan menetapkan target kinerja bagi PPPK selama masa perjanjian kerja. Target tersebut dituangkan dalam SKP yang memuat ekspektasi kinerja utama.

SKP kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja secara berkala. Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan sebagai salah satu pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan kembali PPPK.

Ia mengingatkan agar seluruh PPPK melakukan pengisian dan pemutakhiran SKP melalui aplikasi e-Kinerja BKN sesuai ketentuan.

Molby juga mengingatkan agar tidak ada lagi pengisian SKP secara manual yang tidak sesuai dengan data pada aplikasi terpusat BKN.

“Ke depan jangan lagi ada seperti itu. Karena pada akhirnya ketika dicek di aplikasi, datanya belum ada atau belum sesuai,” jelasnya.

Ia menambahkan, SKP berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui serta direalisasikan pada setiap periode penilaian, mulai dari triwulan pertama hingga triwulan keempat. Pengisian realisasi kinerja harus dilakukan tepat waktu.

Rangkaian arahan tersebut menegaskan bahwa keberlanjutan perjanjian kerja PPPK tidak hanya berkaitan dengan masa kontrak, tetapi juga dengan pemenuhan kewajiban, disiplin, dan capaian kinerja.

BKPSDM Kota Manado meminta seluruh PPPK memahami isi perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemerintah daerah. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun disiplin di kemudian hari.

Melalui evaluasi secara berkala, Pemerintah Kota Manado mendorong ASN untuk membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.