pionnews.com – Pemerintah Kota Manado memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam menertibkan aset milik Pemkab Bolmong yang berada di wilayah Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Penertiban dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan melibatkan unsur Satpol PP Kota Manado yang bertugas melakukan pendampingan pengamanan lokasi.
Pemerintah Kota Manado menegaskan bahwa proses penertiban berlangsung secara humanis dan melalui tahapan sosialisasi dan kesepakatan bersama.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Manado, Julises Oehlers menjelaskan, Pemkot Manado telah mendukung upaya ini dengan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada warga yang menempati lahan milik Pemkab Bolmong.
“Pemerintah Kota Manado melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada warga. Untuk pelaku usaha kecil yang menggunakan lahan tersebut, kami telah siapkan lokasi alternatif di Daseng Karangria milik Pemkot dengan biaya sewa yang terjangkau,” jelas Oehlers.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Manado juga melakukan inventarisasi terhadap warga yang menempati lahan untuk keperluan tempat tinggal.
“Bagi warga yang tidak memiliki rumah, akan kami data untuk penempatan di Rusunawa sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bolmong, Steven Tandaju, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa langkah penertiban aset dilakukan tanpa unsur paksaan.
“Hari ini kami melakukan pemasangan seng untuk mengisolir lahan agar tidak ada aktivitas di dalam. Lapak-lapak atau bangunan yang ada dibongkar langsung oleh para penghuni atas kesepakatan bersama. Tidak ada pembongkaran paksa,” kata Tandaju.
Camat Tuminting Hence Patimbano juga menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, telah diadakan sejumlah pertemuan antara warga dan pihak Pemkab Bolmong, yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kota Manado.
“Pertemuan dilakukan bulan lalu di kantor kecamatan. Warga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengosongkan lahan. Untuk sekitar 10 tempat usaha rumah makan, Pemkot telah menyediakan lokasi berjualan di Daseng,” jelas Patimbano.
“Sementara 15 rumah yang menjadi tempat tinggal warga, saat ini sedang diverifikasi oleh pihak kelurahan melalui berkas KTP, KK, dan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah mereka benar-benar tidak memiliki tempat tinggal lain,” lanjutnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, Maikel Tandirerung, memastikan bahwa kehadiran aparat dalam kegiatan ini hanya bersifat mendampingi dan menjaga ketertiban.
“Kami mendampingi Pemerintah Kabupaten Bolmong dalam penertiban aset yang berlangsung hari ini. Lokasi yang ditertibkan berada di Kelurahan Bitung Karangria,” ucap Tandirerung.
Langkah terpadu antara dua pemerintah daerah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan aset lintas wilayah secara tertib dan bermartabat, sekaligus menjamin hak-hak warga.
Tinggalkan Balasan