pionnews.com – Aksi pembuangan sampah sembarangan kembali jadi sorotan publik setelah terekam CCTV milik Pemerintah Kota Manado.

Peristiwa ini melibatkan seorang karyawan toko dan dua buruh bangunan yang kedapatan membuang sampah di kawasan Kecamatan Singkil, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Pemilik toko, Murni, mengakui bahwa ia menyuruh karyawan untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo. Namun, dalam rekaman CCTV terlihat sampah justru dibuang sembarangan di lokasi yang sudah jelas dilarang.

Adam, salah satu karyawan, membenarkan perbuatannya. Ia mengaku mengetahui bahwa lokasi tersebut bukan tempat pembuangan yang diperbolehkan.

Sementara itu, untuk sisa puing-puing bangunan, mereka membuangnya di rumah.

Pemerintah Kota Manado melalui Satpol PP menegaskan bahwa pelanggaran ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka akan disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring)” tegas Kasat Pol PP Kota Manado Maikel Tandirerung.

Maikel juga mengimbau masyarakat agar tertib dalam membuang sampah sesuai aturan.

Warga Kota Manado kami minta untuk membuang sampah di waktu dan lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah, agar kebersihan dan kenyamanan kota tetap terjaga,” katanya.

Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi warga agar tidak lagi mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah di Kota Manado.