pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, Senin (16/9/2025).Adapun bentuk pelanggaran yang diperiksa yakni ketidakhadiran tanpa keterangan dalam beberapa hari kerja serta keterlambatan masuk kantor yang berulang kali terjadi.
Hal tersebut dinilai melanggar aturan disiplin ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala BKPSDM Kota Manado Otniel Tewal menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini bukan hanya untuk memberi sanksi, melainkan sebagai langkah pembinaan agar ASN lebih tertib dan berkomitmen dalam menjalankan tugas.
“ASN diharapkan rajin-rajin bekerja. Jangan sampai harus berhadapan dengan sidang disiplin karena itu artinya sudah ada pelanggaran. Lebih baik dari awal menjaga komitmen, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan disiplin,” ujar Tewal.
Ia juga menekankan bahwa penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
“Banyak masyarakat yang senang bekerja sama dengan ASN, hanya saja kesempatan untuk menunjukkan kualitas itu harus ditopang dengan disiplin dan kinerja yang baik,” tambahnya.
BKPSDM Kota Manado memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin secara konsisten, sekaligus memberikan pembinaan kepada ASN yang melanggar, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan optimal sesuai harapan masyarakat.
Tinggalkan Balasan