pionnews.com – Pemerintah Kota Manado menegaskan akan melakukan penertiban terhadap maraknya pemasangan tiang telekomunikasi yang tidak memiliki izin resmi di beberapa lokasi, termasuk di Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang.
Sejumlah tiang baru yang didirikan tanpa koordinasi dengan pemerintah dinilai menyalahi aturan dan merusak tata ruang kota.
Penertiban ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Manado Nomor 279/KEP/D.03/PUPR/2024 tentang Penataan Infrastruktur Tiang Telekomunikasi di Kota Manado.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa:
1.Tidak diperbolehkan menambah tiang telekomunikasi baru di jalan-jalan Kota Manado.
2.Kabel telekomunikasi baru wajib menggunakan tiang yang sudah ada
3.Pemilik tiang yang sudah ada wajib menyetujui penggunaan bersama oleh operator lain.
Lurah Batu Kota, Boby Liow mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait pemasangan tiang tanpa izin di wilayahnya.
“Kami sudah meninjau langsung kondisi di lapangan dan menemukan beberapa titik pemasangan tiang telekomunikasi yang tidak memiliki izin resmi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar segera dilakukan penertiban. Prinsipnya, aturan harus ditegakkan untuk menjaga kerapian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Boby Liow.
Sementara itu, Camat Malalayang Yusuf Kopitoy menjelaskan bahwa pihak kecamatan masih melakukan verifikasi terkait aktivitas pemasangan tiang oleh penyedia layanan telekomunikasi.
“Kami dari pihak kecamatan sementara melakukan pengecekan terhadap provider yang memasang tiang di wilayah Malalayang. Jika terbukti melanggar aturan, maka kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban,” kata Yusuf Kopitoy.
Sesuai ketentuan, apabila pemilik tiang menolak penggunaan bersama atau terbukti mendirikan tiang baru tanpa izin, maka Pemerintah Kota Manado akan menjatuhkan sanksi berupa penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Manado berharap seluruh pihak, khususnya perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, dapat mematuhi keputusan wali kota demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, indah, dan aman bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan