pionnews.com – Seluruh jajaran DPD Aprindo Sulawesi Utara bersama DPC Aprindo Kota Manado turut ambil bagian dalam kegiatan Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI & Jamsos), Kementrian Ketenagakerjaan RI, di Hotel Luwansa Manado, pada 4–5 November 2025.
Kegiatan tersebut menjadi wadah strategis untuk menghimpun masukan, pandangan, dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi dalam penyusunan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan MK yang dibacakan pada Oktober 2024 itu menilai adanya tumpang tindih norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menekankan perlunya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, agar lebih mudah dipahami oleh publik dan menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.
Dalam amar putusannya, MK menyoroti tujuh substansi pokok yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Pengupahan,
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
3. Pekerja Alih Daya (Outsouring),
4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (WKWL),
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
6. Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penghargaan Masa Kerja,
7. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker RI dalam paparannya menjelaskan, konsultasi publik ini merupakan langkah awal menuju harmonisasi dan sinkronisasi peraturan ketenagakerjaan, agar lebih adaptif terhadap dinamika hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja di era modern.
Keikutsertaan Aprindo Sulut dan DPC Aprindo Kota Manado dalam forum ini menjadi bentuk komitmen dunia usaha daerah untuk aktif berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional yang berdampak langsung pada sektor ritel dan perdagangan.
“Aprindo mendukung proses konsultasi publik ini sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha. Kami berharap regulasi baru nanti mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha,” ujar Ketua Aprindo Sulut Robert Najoan, dalam kesempatan tersebut.



Tinggalkan Balasan