pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Tenaga Kerja resmi meluncurkan Buku Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kota Manado 2025 – 2029 dalam sebuah acara yang digelar di Aula BKPSDM Manado, Jumat (12/12/25). Dokumen strategis ini menjadi pedoman perencanaan pembangunan ketenagakerjaan di ibu kota Sulawesi Utara, sekaligus dasar penyusunan kebijakan dan program peningkatan kualitas tenaga kerja.
Kegiatan dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut dan jajaran pimpinan perangkat daerah kota Manado. Peluncuran RTKD memuat arah kebijakan mulai dari proyeksi kebutuhan tenaga kerja, perkembangan aktivitas ekonomi, hingga strategi peningkatan kompetensi angkatan kerja di tengah perubahan global.
Dalam pemaparan teknis, disampaikan bahwa perencanaan tenaga kerja diperlukan karena dinamika ketenagakerjaan semakin kompleks dan cepat berubah. RTKD disusun berdasarkan berbagai regulasi nasional, antara lain:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Makro dan Mikro,
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 309 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota,
Serta regulasi perencanaan pembangunan daerah seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
RTKD memuat proyeksi ketersediaan tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja berdasarkan perkembangan ekonomi, hingga identifikasi tenaga kerja yang belum termanfaatkan secara optimal. Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan sektor ketenagakerjaan untuk lima tahun mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu, menyampaikan apresiasi atas selesainya dokumen RTKD Kota Manado. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan adanya RTKD ini, kami berharap seluruh daerah termasuk Kota Manado dapat bergerak bersama mencapai target pembangunan ketenagakerjaan yang sejalan dengan target nasioanl. Manado sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara memegang peran strategis, terutama di sektor jasa, perdagangan, pariwisata, dan ekonomi kreativ,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan kompetensi tenaga kerja sangat krusial untuk menghadapi persaingan global dan mobilitas tenaga kerja antar daerah maupun antar negara.
Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel.,M.P.H., mengingatkan bahwa sektor ketenagakerjaan kini memasuki era perubahan yang semakin cepat, ditandai berkembangnya artificial intelligence (AI), ekonomi digital, dan pekerjaan berbasis konten.
Dandel mencontohkan banyak pekerjaan konvensional yang tergeser oleh teknologi, sementara muncul jenis pekerjaan baru berbasis digital, kreatif, dan produksi konten.
“Angkatan kerja kita ke depan akan berhadapan dengan kondisi seperti ini. Di satu sisi, AI membutuhkan sumber daya mineral dan komuditas yang sebagian besar ada di Indonesia. Tantangannya,kita masih sering hanya menjadi produsen,”katanya.
Ia menilai kolaborasi lintas sektor, pendekatan pentahelix, serta masukan akademisi sangat dibutuhkan agar tenaga kerja Manado mampu mengisi peluang di pasar kerja masa depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Fadly Kasim, SH.,menegaskan bahwa RTKD 2025–2029 merupakan tonggak penting dalam membangun tenaga kerja Manado yang kompetitif.
“Dokumen ini bukan sekadar laporan, melainkan peta jalan pembangunan ketenagakerjaan kita lima tahun ke depan. Melalui RTKD, kami ingin memastikan setiap kebijakan dan program benar – benar menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan kompetensi, perluasan kesempatan kerja, hingga perlindungan tenaga kerja,” ujar Fadly.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat pelatihan vokasi, mengembangkan kolaborasi dengan industri, dan meningkatkan layanan informasi pasar kerja.
“Manado sebagai kota jasa harus menyiapkan SDM yang siap bersaing, adaptif dan mampu mengisi pekerjaan baru di era digital. RTKD adalah kompas bagi kita semua,” tegasnya.
Pemerintah Kota Manado memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Tenaga Kerja yang telah menyelesaikan dokumen tersebut. RTKD 2025–2029 diharapkan menjadi dasar kuat dalam menyelaraskan kebutuhan pasar kerja, peningkatan kualitas SDM, serta pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.



Tinggalkan Balasan