pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap satu bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di wilayah Kecamatan Tuminting, Rabu (10/6/2026).
Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP Kota Manado, Pemerintah Kecamatan Tuminting, Dinas PUPR Manado, unsur POM AD, POM AL, serta Kepolisian Sektor Tuminting. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mengatasi persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan warga sekitar.
Camat Tuminting, Hence Patimbano, mengatakan proses penertiban dilakukan setelah pemerintah menempuh berbagai tahapan administratif dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan.
“Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dan mediasi. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali. Keberadaan bangunan ini jelas berdiri di atas saluran air dan melanggar aturan yang berlaku,” ujar Patimbano.
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut telah menghambat fungsi drainase sehingga memicu luapan air saat hujan turun. Kondisi itu berdampak langsung pada pemukiman warga yang berada di sekitar lokasi.
“Penertiban ini bukan semata – mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi kepentingan masyarakat luas. Drainase harus berfungsi sebagaimana mestinya agar aliran air tidak terhambat dan tidak menimbulkan genangan maupun banjir,” tambahnya.
Keluhan warga terkait persoalan tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama. Salah seorang warga mengaku masyarakat berulang kali menyampaikan laporan kepada pemerintah karena dampak yang ditimbulkan semakin meresahkan.
“Hal ini sudah lama sekali kami sampaikan. Syukur saat ini pemerintah akhirnya mengambil tindakan. Di sini hujan setengah jam saja langsung banjir karena air dari drainase meluap dan masuk ke pemukiman warga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Manado, Herry Ratu, menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan setelah seluruh prosedur administratif dijalankan.
“Satpol PP hadir untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, kami telah melalui tahapan sosialisasi, pemberian teguran, hingga surat peringatan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka penertiban harus dilakukan,” tegas Ratu.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan mentolerir bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum, terlebih jika keberadaannya mengganggu kepentingan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
Penertiban berlangsung dalam pengamanan aparat gabungan dan berjalan tertib tanpa hambatan berarti. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengembalikan fungsi drainase secara optimal sehingga risiko banjir di kawasan tersebut dapat diminimalisir.
Selain menjadi bentuk penegakan hukum, tindakan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas.



Tinggalkan Balasan