pionnews.com – Sebanyak 222 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado tercatat memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 ASN telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Sementara itu, ASN lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Manado, Molby Rumengan, mengatakan proses administrasi bagi ASN yang memasuki masa pensiun dilakukan secara bertahap.

 

Menurut Molby, BKPSDM telah melakukan pemberitahuan kepada ASN sebelum memasuki masa pra-pensiun. Pemberitahuan tersebut disampaikan agar ASN memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi yang diperlukan.

 

“Jadi, sebelum memasuki masa pra – pensiun, BKPSDM sudah menyampaikan pemberitahuan kepada ASN untuk menyiapkan berkas – berkas yang diperlukan,” ujar Molby.

 

Ia menjelaskan, pemberitahuan lebih awal menjadi bagian dari upaya BKPSDM untuk memastikan proses administrasi pemberhentian dan penerbitan SK pensiun dapat berjalan tertib dan tepat waktu.

 

Hingga saat ini, 135 ASN telah menerima SK Pensiun. Sementara proses administrasi bagi ASN lainnya masih terus dilakukan oleh BKPSDM.

 

Molby mengatakan, proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dari masing-masing ASN.

 

“Untuk tahun 2026 ada 222 ASN yang memasuki masa pensiun. Yang sudah menerima SK Pensiun sebanyak 135 orang, sementara yang lain masih dalam proses,” katanya.

 

Dengan adanya proses administrasi yang dilakukan sejak sebelum masa pra-pensiun, BKPSDM berharap tidak terjadi keterlambatan dalam pemenuhan hak ASN yang memasuki masa purnabakti.