pionnews.com – Kepedulian Pemerintah Kota Manado terhadap anak putus sekolah kembali diwujudkan melalui penjangkauan langsung. Salah satunya terhadap Stefani Rewah, anak perempuan berusia 13 tahun yang putus sekolah dan sempat bekerja sebagai tukang parkir.

Stefani terakhir mengenyam pendidikan hingga kelas 4 sekolah dasar. Kisahnya sebelumnya sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh salah satu content creator asal Sulawesi Utara. Kondisi Stefani yang harus bekerja di usia anak tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah.

Pemerintah kemudian memberikan pemahaman kepada keluarga agar Stefani tidak lagi bekerja sebagai tukang parkir dan dapat kembali melanjutkan pendidikan.

Selain Stefani, pemerintah juga memberikan perhatian kepada Stefanus Rewah, 17 tahun, yang putus sekolah setelah duduk di kelas 1 SMP. Tim saat ini tengah mengurus kelanjutan pendidikan keduanya.

Pada Kamis (13/8/2026), tim berada di SD GMIM 34 Perak Sorong, Pakowa, untuk menindaklanjuti proses pengurusan sekolah Stefani dan Stefanus.

Sebelumnya, pada Kamis pagi, tim bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado menyerahkan dokumen kependudukan kepada keluarga Rewah-Lowing. Dokumen tersebut diterima Stefanus Rewah dengan didampingi Kepala Lingkungan II Karombasan Utara, wilayah tempat keluarga tersebut saat ini berdomisili di rumah kos.

Dokumen kependudukan keluarga sebelumnya hilang. Berdasarkan keterangan ibu Stefani dan Stefanus, dokumen tersebut sudah tidak mereka miliki. Pemerintah kemudian membantu pengurusan dokumen baru melalui Dinas Dukcapil Kota Manado dan menyerahkannya langsung kepada keluarga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado, Meisje Wollah, mengatakan pemerintah tidak ingin anak-anak yang putus sekolah dibiarkan tanpa pendampingan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan, tetapi keluarga ini berpindah – pindah tempat kos. Karena itu, kami terus melakukan penjangkauan agar anak – anak ini bisa mendapatkan kembali hak mereka untuk bersekolah,” ujar Wollah.

Menurutnya, kondisi Stefani yang sempat bekerja sebagai tukang parkir menjadi perhatian serius karena anak seusianya seharusnya berada di lingkungan pendidikan dan mendapatkan perlindungan.

“Kami sudah arahkan agar Stefani tidak lagi menjadi tukang parkir. Dia harus kembali sekolah. Anak – anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pemerintah berkewajiban memastikan hak itu terpenuhi,” katanya.

Wollah menegaskan, penanganan anak putus sekolah tidak hanya sebatas mengembalikan mereka ke sekolah. Pemerintah juga perlu menyelesaikan persoalan yang menjadi hambatan, termasuk dokumen kependudukan dan kondisi keluarga.

Karena itu, DP3A berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan proses pendampingan berjalan secara menyeluruh. Setelah dokumen kependudukan keluarga dibantu, fokus pemerintah kini diarahkan pada pengurusan kelanjutan pendidikan Stefani dan Stefanus.

Pemerintah Kota Manado berharap upaya tersebut dapat membuka kembali kesempatan bagi Stefani dan Stefanus untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah juga akan terus melakukan penjangkauan terhadap anak-anak putus sekolah lainnya agar tidak kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan ekonomi, administrasi, maupun kondisi keluarga.