pionnews.com – Langkah Pemerintah Kota Manado melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong penggunaan QRIS dalam pembayaran retribusi kebersihan patut diapresiasi. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sistem pembayaran non-tunai memang menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersempit ruang penyimpangan.
Namun pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah penggunaan QRIS akan benar-benar menyelesaikan persoalan pengelolaan retribusi kebersihan di tingkat kecamatan?
Jawabannya belum tentu, QRIS memang mampu mengurangi risiko transaksi tunai. Uang yang dibayarkan masyarakat tidak lagi berpindah tangan secara fisik sebelum masuk ke rekening pemerintah. Setiap transaksi tercatat secara elektronik dan meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri.
Dari sisi pengawasan, ini merupakan kemajuan besar, tetapi retribusi kebersihan bukan hanya soal pembayaran. Persoalan utamanya justru berada pada pendataan, penetapan objek retribusi, dan pengukuran potensi penerimaan.
Jika data wajib retribusi tidak akurat, maka secanggih apa pun sistem pembayaran yang digunakan, hasil akhirnya tetap tidak akan optimal.
Bayangkan sebuah kecamatan memiliki 10.000 rumah tangga yang seharusnya menjadi wajib retribusi. Namun yang tercatat hanya 7.000. Ketika seluruh 7.000 wajib retribusi tersebut membayar melalui QRIS, sistem memang terlihat tertib dan transparan.Masalahnya, masih ada 3.000 objek retribusi yang tidak masuk dalam sistem.
Artinya, kebocoran pendapatan tetap bisa terjadi meski seluruh pembayaran dilakukan secara digital. Dalam konteks ini, QRIS hanya memperbaiki cara pembayaran, bukan memperbaiki akurasi data penerimaan.
Masalah lain yang perlu dipikirkan adalah kesiapan masyarakat. Tidak semua warga memiliki telepon pintar atau terbiasa menggunakan aplikasi perbankan dan dompet digital. Kelompok lanjut usia, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga sebagian pelaku usaha kecil masih lebih nyaman melakukan pembayaran secara konvensional.
Jika penerapan QRIS dilakukan tanpa edukasi yang memadai, maka yang muncul bukan kemudahan, melainkan kebingungan.
Petugas penagih retribusi pada akhirnya tetap harus membantu proses pembayaran. Dalam kondisi tertentu bahkan berpotensi muncul praktik “titip bayar” kepada petugas, yang justru mengembalikan proses ke pola lama dengan risiko yang sama.
Persoalan berikutnya adalah infrastruktur, tidak semua wilayah memiliki kualitas jaringan internet yang stabil. Gangguan jaringan dapat menghambat transaksi, memperlambat pelayanan, bahkan menimbulkan sengketa ketika pembayaran sudah dilakukan masyarakat tetapi belum tercatat dalam sistem.
Hal lain yang jarang dibahas adalah soal pengawasan internal. QRIS memang mencatat transaksi yang terjadi. Namun siapa yang memastikan seluruh objek retribusi sudah masuk ke dalam sistem?.
Siapa yang memastikan rumah makan baru, toko baru, atau usaha baru telah terdaftar sebagai wajib retribusi?
Siapa yang memverifikasi bahwa data yang digunakan di lapangan sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Tanpa pembaruan data secara berkala, digitalisasi justru berpotensi menciptakan ilusi transparansi. Semua transaksi terlihat rapi, padahal belum tentu seluruh potensi pendapatan daerah berhasil dipungut.
Karena itu, keberhasilan penggunaan QRIS seharusnya tidak diukur dari berapa banyak barcode yang dipasang atau berapa banyak transaksi digital yang terjadi.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah penerimaan daerah meningkat secara signifikan, apakah tingkat kepatuhan wajib retribusi bertambah, dan apakah selisih antara potensi dan realisasi penerimaan semakin kecil.
Pemerintah Kota Manado perlu melihat QRIS sebagai bagian dari reformasi yang lebih besar, bukan sebagai tujuan akhir.
Digitalisasi yang ideal harus dimulai dari pendataan objek retribusi berbasis teknologi, pemetaan seluruh wajib retribusi di 11 kecamatan, integrasi data dengan sistem pendapatan daerah, hingga penyediaan dashboard pengawasan yang dapat memantau penerimaan secara real time.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengetahui siapa yang sudah membayar, tetapi juga siapa yang belum membayar dan siapa yang belum masuk dalam basis data.
Pada akhirnya, QRIS memang dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkuat transparansi. Namun teknologi tidak akan pernah mampu menggantikan pentingnya data yang akurat, pengawasan yang kuat, dan komitmen birokrasi yang bersih.
Sebab dalam pengelolaan retribusi daerah, masalah terbesar sering kali bukan bagaimana uang dibayarkan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan seluruh potensi pendapatan benar-benar terdata dan masuk ke kas daerah.
Jika persoalan itu belum diselesaikan, maka QRIS berisiko hanya menjadi alat pembayaran modern yang bekerja di atas sistem lama yang masih menyimpan banyak kelemahan.



Tinggalkan Balasan