pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang Mei 2026, BKPSDM Kota Manado memproses pemberhentian terhadap tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Rekap Layanan Kepegawaian BKPSDM Kota Manado Bulan Mei 2026 pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Manado, Molby Rumengan, menjelaskan bahwa dari tujuh PNS yang diberhentikan, enam di antaranya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan dalam kurun waktu tertentu.
“Pada Bulan Mei Tahun 2026, BKPSDM Kota Manado memproses pemberhentian tujuh Pegawai Negeri Sipil. Sebanyak enam pegawai telah terbukti melakukan perbuatan berupa tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas kedinasan dalam jangka waktu tertentu yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Rumengan.
Sementara itu, satu PNS lainnya diberhentikan karena telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Adapun satu pegawai lainnya diberhentikan karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.
Menurut Rumengan, langkah pemberhentian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembinaan kode etik ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
“Hal tersebut merupakan upaya penegakan disiplin dan pembinaan kode etik yang berujung pada penjatuhan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, SS, MM, menegaskan bahwa pemberhentian ASN dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang objektif.
“Pemberhentian ASN bukanlah keputusan yang diambil secara serta – merta. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ketika seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau terlibat tindak pidana yang memenuhi syarat pemberhentian, maka pemerintah wajib menjalankan ketentuan tersebut,” ujar Tewal.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Manado berkomitmen membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“ASN adalah pelayan publik. Karena itu setiap pegawai harus menjunjung tinggi disiplin, etika, dan integritas. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mengganggu kinerja pemerintahan maupun kepercayaan masyarakat,”katanya.
Lebih lanjut, Tewal menyebut BKPSDM Kota Manado sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan ASN secara konsisten.
“BKPSDM Kota Manado selaku unsur penunjang yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kepegawaian terus berkomitmen menjamin akuntabilitas, efektivitas kerja, dan kepatuhan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Manado,” ujarnya.
Pemberhentian tujuh PNS dalam satu bulan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Manado tidak lagi mentolerir pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan aparatur negara. Langkah tersebut juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya.



Tinggalkan Balasan