pionnews.com – Program pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Manado menghadapi tantangan serius. Dari total 87 koperasi yang telah terbentuk, baru sekitar 30-an koperasi yang saat ini aktif menjalankan kegiatan.

Sementara puluhan koperasi lainnya belum beroperasi secara optimal atau masih berada dalam kondisi mati suri. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pembentukan koperasi turut menggunakan anggaran pemerintah, termasuk biaya pembuatan akta notaris yang mencapai Rp2,5 juta untuk setiap koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Manado, Tonny Mamahit, membenarkan bahwa hingga saat ini hanya sekitar 30 an dari 87 Koperasi Merah Putih yang telah aktif.

“Yang aktif dari 87 Koperasi Merah Putih sekitar 30 – an. Yang sisanya kita dorong untuk mengikutinya,” ujar Mamahit saat dihubungi, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, koperasi yang telah aktif saat ini menjalankan kegiatan dengan mengandalkan dana mandiri yang dikumpulkan oleh para anggotanya. Sementara koperasi lainnya masih menunggu dan berharap adanya dukungan bantuan dari pemerintah pusat.

“Yang 30- an menggunakan dana mandiri dari para anggota. Sementara yang lain masih berharap bantuan dari pemerintah pusat,” katanya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan badan hukum dan kepengurusan saja belum cukup menjamin sebuah koperasi dapat langsung berjalan. Koperasi membutuhkan modal, kegiatan usaha yang jelas, serta partisipasi aktif dari anggota agar mampu menjalankan fungsi ekonominya.

Di sisi lain, penggunaan anggaran untuk proses pembentukan koperasi juga menjadi sorotan. Mamahit membenarkan adanya biaya sebesar Rp2,5 juta untuk pembuatan akta notaris setiap Koperasi Merah Putih.

Menurutnya, pembiayaan tersebut dilakukan sesuai petunjuk dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Biaya pembuatan akta notaris itu menjadi tanggungan pemerintah daerah.

“Sesuai petunjuk dari pusat, aturan mainnya begitu. Ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelas Mamahit.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan biaya untuk mendukung legalitas puluhan Koperasi Merah Putih yang dibentuk. Namun, fakta bahwa baru sekitar 30 koperasi yang aktif menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas program tersebut setelah tahap pembentukan selesai.

Fokus pemerintah kini tidak cukup hanya memastikan seluruh koperasi telah memiliki akta notaris dan badan hukum. Tantangan berikutnya adalah mendorong 50-an koperasi lainnya agar segera menjalankan kegiatan dan tidak berhenti sebatas kelengkapan administrasi.

Koperasi yang belum aktif perlu mendapatkan pendampingan dan dorongan untuk membangun kemandirian, terutama dalam menggerakkan modal dari anggota dan merancang usaha yang dapat dijalankan. Ketergantungan terhadap bantuan pemerintah pusat juga menjadi persoalan yang perlu dicermati, sebab tidak semua koperasi dapat terus menunggu bantuan sebelum memulai kegiatan.

Program Koperasi Merah Putih pada akhirnya harus diukur dari aktivitas dan manfaat yang dihasilkan, bukan sekadar jumlah koperasi yang berhasil dibentuk. Sebab, anggaran pemerintah yang telah dikeluarkan untuk proses pembentukan, termasuk biaya akta notaris, harus berbanding lurus dengan hadirnya koperasi yang benar-benar hidup dan memberikan manfaat ekonomi kepada anggotanya.

Dengan masih adanya sekitar 50- an koperasi yang belum aktif, Pemerintah Kota Manado kini menghadapi pekerjaan rumah untuk memastikan program tersebut tidak berhenti sebagai pencapaian administratif. Evaluasi terhadap koperasi yang mati suri menjadi penting agar uang negara yang telah dikeluarkan benar-benar menghasilkan manfaat dan tidak berakhir pada koperasi yang hanya hidup di atas kertas.