pionnews.com – Keberadaan Mobile Combat, perangkat BTS bergerak, di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, mulai dipertanyakan warga. Selain mempertanyakan keberadaan instalasi tersebut, warga menyoroti proses administrasi dan persetujuan masyarakat sekitar.
Seorang warga, Royke, mengatakan bahwa pembangunan atau pemasangan menara semestinya terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat dan mendapat persetujuan warga.
“Kalau ada pembangunan tower ini, kan harusnya ada persetujuan warga. Tapi ini tidak,” ujar Royke, Selasa (1/9/2026).
Persoalan administrasi pemasangan Mobile Combat juga menjadi perhatian setelah muncul informasi berbeda dari sejumlah pihak mengenai proses rekomendasinya.
Lurah Buha, Gerety Ribka Montung, membenarkan bahwa pihak yang berkepentingan baru meminta rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan sekitar sepekan sebelumnya.
“Pak, memang baru minggu lalu ada rekom dari Kelurahan & Kecamatan. Maaf, Pak, memang Ibu belum pi ba cek, karena katanya baru mo urus surat izin,” ujar Garety melalui pesan singkat.
Namun, saat dikonfirmasi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Manado, informasi yang diperoleh justru menyebutkan bahwa belum ada permintaan rekomendasi yang masuk ke dinas tersebut terkait pemasangan Mobile Combat.
Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses administrasi pemasangan infrastruktur telekomunikasi tersebut telah dilakukan.
Di satu sisi, pihak Kelurahan Buha menyebut telah menerima permintaan rekomendasi dari pihak yang berkepentingan. Di sisi lain, Dinas Kominfo Kota Manado menyatakan belum menerima permintaan serupa.
Kondisi tersebut membuat status administrasi Mobile Combat di lokasi itu perlu diperjelas, termasuk siapa pemilik atau operatornya, kapan perangkat tersebut dipasang, serta dokumen apa saja yang telah dimiliki sebelum pemasangan dilakukan.
Dalam penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Manado, keberadaan BTS atau menara tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan penguatan jaringan. Aspek tata ruang, keselamatan, konstruksi, dan ketentuan perizinan bangunan juga perlu diperhatikan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah Mobile Combat tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen lain yang menjadi dasar legalitas pemasangannya.
Selain itu, status perangkat tersebut juga perlu diperjelas. Apakah perangkat itu benar-benar merupakan instalasi sementara yang akan dipindahkan setelah kebutuhan jaringan terpenuhi, atau akan ditempatkan dalam jangka panjang?
Pemerintah Kota Manado melalui instansi teknis terkait juga perlu menjelaskan apakah lokasi pemasangan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta apakah keberadaan Mobile Combat tersebut telah masuk dalam pendataan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan jaringan telekomunikasi, melainkan juga transparansi proses pemasangannya.
Dengan adanya keterangan berbeda mengenai proses rekomendasi, warga berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas dan prosedur pemasangan Mobile Combat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak operator atau pemilik Mobile Combat mengenai dokumen perizinan, status kepemilikan, jangka waktu penempatan, serta dasar pemasangan perangkat tersebut di Kelurahan Buha.



Tinggalkan Balasan