pionnews.com – Pemerintah Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 sejak 2023 kepada pihak yang berkaitan dengan bangunan tersebut. Pemberian ketiga surat peringatan itu dibenarkan mantan Lurah Molas saat dikonfirmasi.
Namun, tiga tahun berlalu, proses penertiban belum sampai pada pembongkaran.
Satpol PP Kota Manado menyatakan masih menunggu hasil kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, termasuk surat perintah pembongkaran yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban.
Dalam rantai penertiban tersebut, Dinas PUPR Kota Manado merupakan pihak yang melakukan kajian teknis terhadap bangunan, termasuk berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah proses tersebut menghasilkan dasar yang diperlukan, Satpol PP berada pada posisi sebagai pelaksana penertiban.
Dengan demikian, titik yang kini menjadi perhatian berada pada tahapan kajian di PUPR.
Sebab, kajian yang ditunggu tersebut hingga kini belum juga terbit.
Camat Bunaken Darat Herry Anwar mengatakan koordinasi dan langkah antisipasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Bunaken Darat berjalan sesuai rencana.
“Koordinasi dan langkah antisipasi penegakkan Perda di wilayah Kecamatan Bunaken sudah on track,” kata Herry.
Menurut dia, langkah Satpol PP yang menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR serta surat perintah pembongkaran resmi kepada pemilik usaha yang tidak mengantongi PBG/IMB maupun izin usaha merupakan prosedur operasional standar (SOP) yang tepat.
Langkah tersebut, kata Herry, diperlukan untuk memastikan setiap tindakan penertiban memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Herry mendorong Dinas PUPR dan instansi perizinan terkait agar segera mengeluarkan rekomendasi teknis dan surat perintah pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan setelah SP 1, SP 2 dan SP 3 diabaikan.
“Apalagi daerah ini merupakan destinasi wisata. Bangunan – bangunan kumuh yang mengganggu estetika kota perlu mendapat perhatian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah wilayah menginginkan proses penertiban segera memiliki kepastian. Terlebih, surat peringatan telah diberikan sejak 2023.
Namun, pertanyaan mengenai lamanya proses kajian tetap belum terjawab.
Mengapa kajian teknis terhadap bangunan tersebut belum juga diterbitkan setelah sekitar tiga tahun?
Kapan Dinas PUPR menerima permintaan kajian? Apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan? Siapa yang ditugaskan melakukan kajian? Jika pemeriksaan sudah dilakukan, apa hasilnya? Jika belum, apa yang menjadi kendalanya?
Status PBG bangunan tersebut juga perlu diperjelas. Apakah bangunan tidak memiliki PBG, PBG masih dalam proses, atau terdapat ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dengan dokumen yang dimiliki. Kejelasan tersebut penting karena menentukan dasar tindakan selanjutnya.
Dalam proses penertiban, masing-masing institusi memiliki peran. Pemerintah kelurahan telah memberikan SP 1, SP 2 dan SP 3. Dinas PUPR melakukan kajian teknis. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan surat perintah pembongkaran diterbitkan, Satpol PP melaksanakan penertiban.
Persoalannya, rantai tersebut belum sampai ke tahap terakhir.
Tiga tahun setelah surat peringatan pertama dilayangkan, bangunan masih berdiri dan kajian PUPR belum juga terbit.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa yang akan membongkar bangunan tersebut, melainkan mengapa proses menuju pembongkaran membutuhkan waktu sedemikian panjang.
Dan pada titik itu, penjelasan Dinas PUPR menjadi penting untuk mengetahui status kajian, kendala yang dihadapi, serta kapan proses tersebut akan diselesaikan.



Tinggalkan Balasan