pionnews.com – Suasana internal Rumah Sakit Mata Provinsi Sulawesi Utara di Manado dikabarkan tidak lagi harmonis. Sumber internal yang dihubungi Pionnews.com menyebut, pemicu keretakan hubungan kerja di lingkungan rumah sakit pelat merah tersebut bermuara pada satu persoalan sensitif: pembagian jasa pelayanan atau jasa medik yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.

 

Isu tersebut mencuat dalam sebuah dokumen yang diperoleh Pionnews.com secara terbatas. Dokumen itu disebut sebagai bagian dari laporan yang masuk ke Polda Sulawesi Utara.

 

Dokumen tersebut bukan pernyataan resmi manajemen RS Mata, melainkan bocoran keluhan pegawai yang dihimpun dan dilaporkan. Karena itu, seluruh substansinya masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari Polda Sulut maupun pihak manajemen RS Mata Provinsi Sulut.

Dalam bocoran dokumen tersebut, persoalan jasa pelayanan menjadi keluhan yang paling banyak disorot pegawai.

Pegawai mempertanyakan tiga hal mendasar: bagaimana jasa itu dihitung, atas dasar apa ditetapkan besarannya, dan bagaimana mekanisme pembagiannya kepada pihak yang berhak.

 

Padahal, dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Rumah Sakit, secara tegas disebutkan bahwa pendapatan dari jasa layanan pasien dialokasikan untuk mengoptimalkan kinerja dan kualitas pelayanan.

 

Jasa pelayanan sendiri diperuntukkan bagi pegawai yang terlibat langsung maupun tidak langsung, mulai dari dokter, perawat, bidan, apoteker, nutrisionis, fisioterapis, perekam medis, radiografer, tenaga laboratorium, elektromedis, hingga manajemen rumah sakit, sesuai indikator dan ketentuan yang berlaku.

 

Ketika pembagiannya dianggap tidak transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya soal nominal. Yang ikut terganggu adalah rasa keadilan, motivasi kerja, dan pada akhirnya, soliditas tim pelayanan.

 

“Inilah yang membuat suasana di dalam jadi tidak kondusif. Orang jadi saling curiga, karena tidak pernah dibuka secara jelas dasar pembagiannya,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada Pionnews.com.

Indikasi bahwa persoalan ini telah bergulir ke ranah aparat penegak hukum, diperkuat dengan beredarnya foto surat yang diduga berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.

 

Surat tertanggal 2 September 2026, dengan cap dari Dit Reskrimsus, ditujukan kepada para Koordinator – Koordinator UPTD RS Mata Provinsi Sulawesi Utara di Manado.

 

Keberadaan surat tersebut menjadi petunjuk bahwa laporan terkait RS Mata Provinsi Sulut setidaknya telah mendapat atensi dari kepolisian. Namun, surat tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bukti adanya tindak pidana. Status penanganannya, materi apa yang dimintakan penyidik, dan konteks lengkap surat itu masih harus dikonfirmasi resmi ke Polda Sulut.

 

Bukan Hanya Jasa, Hubungan Direktur dan Jajaran Disebut Tak Harmonis

Menariknya, dokumen bocoran itu tidak hanya berhenti di soal jasa pelayanan.

Di dalamnya juga termuat keluhan mengenai kemampuan manajerial direktur dalam menyelesaikan persoalan internal. Hubungan kerja antara Direktur dengan KTU, para kepala seksi, dan dokter disebut tidak berjalan harmonis.

 

Puncaknya, muncul keberatan atas pemberhentian Koordinator Unit Rawat Inap dan Penanggung Jawab Ruang Executive yang disebut sudah terjadi dua kali. Dalam laporan itu, pemberhentian tersebut dipersoalkan karena dinilai bukan akibat kesalahan pelayanan, melainkan diduga terkait persoalan pribadi.

 

Rangkaian keluhan ini melukiskan potret tata kelola yang sedang tidak baik-baik saja. Ketika pembagian jasa yang menjadi hak pegawai dipertanyakan transparansinya, dan pada saat yang sama komunikasi pimpinan dengan bawahan tersendat, maka pelayanan kepada pasien berpotensi ikut terdampak.

 

Pemeriksaan berbasis dokumen menjadi kunci untuk menjawab semua pertanyaan ini. Apakah mekanisme penghitungan jasa pelayanan sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur. Apakah indikator penerima, proporsi, dan pertanggungjawabannya sudah dijalankan secara terbuka?

 

Jika laporan itu benar telah diterima dan ditangani Polda Sulut, maka polisi memiliki ruang untuk menguji informasi tersebut melalui dokumen resmi, keterangan para pihak, serta bukti pendukung lainnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RS Mata Provinsi Sulut, dr. Nancy Muaya, yang dihubungi Pionnews.com pada Kamis (10/9) melalui pesan WhatsApp untuk dimintai penjelasan mengenai mekanisme pembagian jasa pelayanan dan seluruh poin laporan yang bocor tersebut, belum memberikan respons.

 

Pionnews.com masih membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.